Yogyapos.com (YOGYA) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Yogyakarta, terus memberikan bantuan hukum dan pendampingan para korban dugaan kekerasan maupun penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
BACA JUGA: Tim Putra UKSW dan Putri SCU Juara Campus League 1 Yogya, Mou dengan UII Berjenjang
Selain itu juga mendukung penuh proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta terhadap semua yang terlibat, termasuk mendorong kemungkinan adanya tersangka baru. Bahkan pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA: Pertamina Buka Akses Lebih Luas Program Rekrutmen melalui Aplikasi MyPertamina
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Yogyakarta Dr Ariyanto SH CN MH didampingi timnya Deddy Sukmadi SH MHum, Fajar Kurniawan SH, Taufik Tangkas Purba SH, Dian SH, Retno SH dan Nana Romzana SH MH dalam konferensi pers di UC UGM, Kamis (7/5/2026) sore.
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha
“Kami menentang keras dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini. Oleh karena itu mengambil Langkah strategis dengan mengirimkan tim advokasi dari PBH Peradi Yogya ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemkot Yogya. Sikap ini dilakukan sebagai konsekwensi MoU dengan Pemkot. Sudah ada 50 korban yang kami dampingi,” ungkap Ariyanto.
BACA JUGA: Indonesia Pilih Jalur Kolaboratif Bangun Industri AI
Ariyanto menegaskan, kasus kekerasan di Daycare cukup kompleks. Bukan Cuma kekerasan dan penelantaran anak saja, tetapi juga perizinan, tata ruang, dan standar operasional untuk pengawasan itu jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak terulang.
"Sekitar 70 persen lawyer yang terlibat di PPA adalah anggota Peradi Kota Yogya yang ditugaskan langsung oleh Bapak Ketua. Kami adalah support team dalam kegiatannya, namun untuk pelayanan bantuan hukum secara mandiri, kami tetap berjalan," jelas Ariyanto.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Lepas 421 Generasi Berprestasi Tahun 2025/2026
Ia juga menyatakan terhadap kemungkinan melakukan gugatan perdata dalam kasus ini. Bisa dilakukan bersamaa saat proses pidananya sedang berlangsung, atau setelahnya. Fokus kali ini menampung semua korban untuk mendapat pendampingan, serta mendorong kepolisian melakukan pengusutan tuntas.
BACA JUGA: Terungkap! Tersangka Pencuri Perangkat Gamelan Milik UGM Seorang Residivis
“Ada fakta baru sejumlah korban yang mengadu ke kami. Mereka dari daycare cabang Sleman yang menangani anak-anak sekolah dasar. Kami tak bisa menolak kehadiran mereka untuk minta pendampingan hukum. Da dari kasus inilah nantinya perlu dilakukan Langkah-langkah antisipasi agar tidak terulang insiden yang sama. Dalam hal ini kami bersanding dengan Pemkot untuk merumuskan Langkah-langkah dimaksud, misal melalui Perda dan regulasi lainnya terkait Daycare,” lanjutnya

Hal senada disampaikan oleh Deddy Sukmadi, insiden Daycare Little Aresha menjadi pelajaran penting semua pihak. Dampak psikis dan psikologi korban akan cukup panjang, sehingga ke depan perlu penataan ulang dan pengawasan ketat terhadap daycare.
BACA JUGA: Tim Jateng Dominasi Final Campus League 2026-Basketball Region Jogja
Diketahui, insiden kekerasan dan penelantaran anak ini telah menyeret 13 orang yang diduga terlibat di Daycare Little Aresha. Kepolisian saat itu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kini prosesnya sampai pada penyidikan, menyusul video kekerasan tersebut viral di medsos.
BACA JUGA: Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa
Disisi lain Peradi Yogyakarta bergerak aktif, telah membuka akses komunikasi melalui nomor WhatsApp 082124519748. Bagi keluarga korban yang butuh pendampingan dipersilakan hubungi nomor WA tersebut, atau langsung ke kantor sekretariat di Jalan Perintis Kemerdekaan 59, Umbulharjo, Kota Yogya. (met)
