Yogyapos.com (SLEMAN) – Perjuangan tiada henti, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi di depan kantor Bupati Sleman, Senin (2/9/2024). Mereka mendesak agar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pantauan yogyapos.com, kedatangan pengurus dan anggota P3-SRS diiringi puluhan gerobak sapi sesampainya di depan Kantor Bupati Sleman yang juga tepat berhadapan dengan Kantor DPRD Sleman mereka berorasi secara bergantian, mendesak kepada Bupati Sleman segera mengeluarkan SLF atas unit apartemen milik konsumen.
Kekecewaan memuncak lantaran mereka tidak wadul langsung dengan cara menemui Bupati Sleman, dalam kesempatan itu digelar pula aksi treatikal berupa tabur bunga dan pembakaran dua buah keranda sebagai simbol kekecewaan. Meski demikian aksi berjalan dengan tertib dan lancar dengan pengawalan Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
“Persoalan SLF ini tak kunjung terselesaikan, padahal bangunan sudah berdiri setidaknya selama 11 tahun dan diperjualbelikan serta dihuni, mana janji Pemkab Sleman, Bupati Sleman,” tanndas Ketua P3-SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto kepada wartawan.
Edi mengatakan, pihaknya menginginkan ketegasan dari Pemkab Sleman untuk segera mengeluarkan SLF, menurut Edi para konsumen mengalami kerugian sekitar Rp 600 miliar.
“Kita sudah menunggu cukup lama, kami ingin Bupati turun tangan menyelesaikan permasalahan warganya,” sambungnya.
Edi saat orasi menyampaikan aspirasi || YP-Eko Purwono
Sekretaris P3-SRS Apartemen Malioboro City Budijono, mengaku sudah bertemu jajaran Kementerian PUPR di Jakarta. Dirjen Permukiman dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR menegaskan akan bersurat langsung ke Bupati Sleman yang berisi penegasan bahwa SLF Apartemen Malioboro City harus segera dituntaskan.
“Melalui pertimbangan itu, maka kami minta Bupati Sleman segera menyelesaikan SLF, sehingga kami menjadi tenang,” tegas.
Pihak Pemkab Sleman melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury berdalih masih terdapat 10 berkas kekurangan teknis dalam dokumen izin yang diajukan oleh pihak MNC agar dapat dikeluarkan SLF, diantaranya kajian teknis SLF belum dibubuhi tanda tangan 3 tenaga ahli, belum disertai hitungan struktur dan kajian teknis SLF belum ada tanda tangan tiga tenaga ahli.
“Termasuk masih ada kekurangan gambar perencanaan yang belum ditandatangani, kami berproses,” jelas Mirza.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Susmiarto mengatakan pihaknya terus mengakomodir tuntutan P3-SRS Apartemen Malioboro City, namun dengan prinsip sesuai peraturan yang berlaku.
“Kecepatan layanan itu tergantung pemohon, kami perlu hati-hati dalam hal ini,” tutur Susmiarto. (Opo)
