Yogyapos.com (SLEMAN) - Puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternak (SPB) MGL kembali berunjuk rasa di depan kantor PT Saliman Riyanto Raharjo (SRR) Jalan Gito Gati, Pandowoharjo, Sleman, Rabu (19/8/2020). Unjuk rasa kali ini masih terkait tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Koordinator pengunjukrasa Erlangga mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak para buruh yang dikenai PHK. “Harus dipastikan hak-hak buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya disambut pekik yang sama oleh para pengunjuk rasa.
Berbeda dengan pengunjuk rasa, Fatkhul Huda SH selaku tim pengacara PT SRR menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan PHK, tetapi hanya merumahkan. Mereka yang dirumahkan sewaktu-waktu bisa dipekerjakan lagi jika produkti normal kembali. Sebab sekarang terjadi defisit mencapai Rp 40 miliar.
“Faktanya setelah geliat ekonomi berjalan lagi, seiring ini pula 70 pekerja sudah kami panggil kembali untuk bekerja. Artinya 50 persen pekerja sudah dipekerjakan lagi disesuaikan dengan produksi,” katanya.
Di sisi lain, papar Fatkhul Huda, bagi yang dirumahkan juga tetap masih diberikan 20 persen upah.
Diakui terkait hal ini memang sudah ditempuh pertemuan bipatrit tapi belum mencapai titik temu. Sehingga jika memang para buruh akan meneruskannya secara hukum di peradilan hubungan industrial, maka pihaknya akan mengikutinya. “Kami tetap berupaya menempuh mediasi. Tapi kalau jalan terakhir harus ke pengadilan, apa boleh buat tentu kami akan menghadapinya,” pungkas Fatkhul Huda didampingi Taufik Akbar SH. (Agn)
