Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman membantah adanya pengusiran salah satu pengunjung penyandang disabilitas di tempat khusus parkir di area kantor pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Sleman, Cahyono SH menanggapi pernyataan seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo dan sempat tayang dalam pemberitaan media.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke KPK, Minta Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
“Itu tidak benar, kami keberatan,” ujar Cahyono kepada yogyapos.com, Selasa (6/2/2024).
Cahyono menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan rapat untuk membahas mengenai hal ini, serta hasilnya nanti akan disampaikan secepatnya kepada publik.
“Besok kami akan (menggelar) konferensi pers sekira pukul 12.00 WIB, sekarang sedang merapatkan hal tersebut,” tandas dia.
BACA JUGA: ICMI DIY Menyeru Presiden dan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral
Sebelumnya, Bambang Susilo curhat kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD terkait tempat parkir khusus disabilitas di PN Sleman dalam kesempatan acara tabrak prof di Koat Kopi Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY, Senin (5/2/2024) malam. Dirinya menyatakan ditolak dan tidak diizinkan parkir di tempat khusus disabilitas.
BACA JUGA: Ayahnya Pernah Dekat dengan Keluarga Bing Slamet, Dita Jadi Penyanyi Senada Digital & Hebat Record
“Saya seorang disabilitas, kemarin saya ditolak di lahan parkir disabilitas. Padahal saya disabilitas dan parkir di area disabilitas di pengadilan negeri Sleman saya diusir Prof, disuruh pindah. Padahal hak disabilitas jelas dijamin oleh Undang-undang Negara nomor 8 tahun 2016, apakah profesor berani nabrak?” ungkap Bambang.
BACA JUGA: Sidang Korupsi TKD Maguwoharjo, Tim Pengacara Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum
Curhatan tersebut langsung direspon oleh Cawapres nomor urut 03 itu dan kepada PN Sleman untuk menghormati hak-hak disabilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Hei PN Sleman, dengarkan dari sini, dengarkan dari sini, menurut aturan untuk disabilitas itu sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan melakukan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi menurut undang-undang dasar, menurut konstitusi. Oleh sebab itu, hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan,” kata Mahfud. (Opo)
