PN Sleman Kabulkan Praperadilan, Advokat Chrisna Harimurti Apresiasi

share on:
Advokat Chrisna Harimurti mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Novita Arie Dwi Ratnaningrum SH mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Kurnianto dan Maria Indra Henny terhadap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8/2025).                                     

Dalam putusannya, hakim antara lain menegasakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, karena tidak didasarkan alat bukti, melainkan hanya keterangan saksi. Demikian pula mengenai penyitaan alat bukti surat foto copy dilakukan setelah diterbitkan surat penetapan tersangka.

Terkait putusan itu, Advokat Chrisna Harimurti SH menyatakan bersyukur dan mengapresiasi.

“Kami mengapresiasi putusan. Hakim sangat jeli dalam mencatat mempertimbangkan setiap bukti baik dari pemohon maupun termohon serta saksi ahli. Konsekwensinya, termohon wajb menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” katanya kepada yogyapos.com, usai sidang.         

Disisi lain ia juga mengapresiasi pada termohon, tetap menjujung tinggi selaku penegak hukum dan tetap menghormati apapun itu. “Bicara masalah apek formal bukan masalah kalah menang, tapi ini merupakan upaya penegakan hukum,” lanjunya.                                       

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Termohon, Heru Nurcahya SH juga menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Meski demikian ia menyatakan terkait surat penetapan sita, karena penetapan itu ada di PN Sleman yang mengatakan kalau belum ada penetapan tersangka belum bisa penetapan sita, Itu yang jadi bingung,” tukasnya.

Diketahui, praperadilan register perkara 4/Pid.Pra/2025/Pn.Smn merupakan buntut

Ditetapkannya pemohon sebagai tersangka sejak tahun 2021. Namun hingga kini perkaranya mengambang tidak ada kepastian hukum. Sehingga upaya diajukan praperadilan ini untk memberikan kepastian hukum. (Agn)

 

 


share on: