PN Yogya akan Lelang Tanah & Bangunan di Pilahan, Termohon Desak Pembatalan

share on:
Humas PN Yogya Heri Kurniawan SH (kanan) didampingi Juru Sita Leo SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan eksekusi lelang tanah dan bangunan seluas 173 m2 SHM Nomor 04057/Kel Rejowinangun.

Rencana tersebut ternyata mendapat respon dari Advokat Irsyad Santoso SH selaku kuasa hukum termohon eksekusi, karena pihaknya masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu juga menilai putusan hakim non eksekutabel lantaran ada ketidaksesuaian antara obyek yang akan dilelang dengan amar putusan hakim.

BACA JUGA: Rendy Varera Raih Juara 'Men Elite' Indonesian Downhill 2025 di Bukit Klangon

"Amar putusan hanya menyebutkan 'tanah dan bangunan rumah di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta' tanpa batas-batas spesifik. Objek lelang aktual, yaitu 'Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010,' tidak disebutkan secara eksplisit dalam putusan. Itu antara lain yang kami jadi alasan kuat untuk PK dan mendesak KPKNL untuk membatalkan lelang,” ujar Irsyad, di PN Yogya, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, eksekusi lelang di daerah Pilahan melanggar ketentuan HIR dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Pasal 118 ayat (1) HIR: Gugatan harus memuat dalil-dalil jelas, termasuk identifikasi objek sengketa. Pasal 180 HIR: Putusan hakim harus jelas dan dapat dilaksanakan. Pasal 197 HIR: Putusan harus memuat pertimbangan hukum dan amar yang tegas. Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 585 K/Pdt/2000, No. 1149 K/SIP/1975, dan No. 2684 K/Pdt/1984, menegaskan bahwa amar putusan harus jelas untuk dapat dieksekusi. Ketidakjelasan ini memenuhi kriteria obscuur libel, sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA: 76 IDH dan 76 IXC 2025 di Bukit Klangon, Zaenal Fanani Terdepan Kalahkan Atlet Mancanegara

Irsyad menyodorkan Surat dari Kelurahan Rejowinangun Nomor 100.2.5/167 (6 Agustus 2025) menyatakan bahwa 'tidak ada Jalan Pilahan, yang ada adalah Kampung Pilahan,' memperkuat ketidakjelasan identifikasi objek. Ketidaksesuaian ini melanggar

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2023, lelang harus mematuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Lelang atas objek yang tidak jelas melanggar asas kehati-hatian dan berpotensi merampas hak kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat, melanggar prinsip due process of law dan perlindungan HAM atas kepemilikan," tandasnya. 

Diketahui, pada 22 Juli 2025 PN Yogyakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama Nomor 248/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VII/2025, diikuti Pemberitahuan Kedua Nomor 313/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien

Objek lelang adalah tanah dan bangunan rumah di Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010, Kelurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Nilai limit Rp1.161.627.000, yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 melalui platform Lelang.go.id

Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan SH saat dikonfirmasi mengatakan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah ada putusan dari pengadilan. Meskipun termohon sedang mengajukan PK ke MA. 

"Namanya permohonan eksekusi kalau sudah inkrah,ya tetap jalan, meski sedang mengajukan PK. Kalau ada keberatan, bisa melakukan perlawanan. Selama tidak ada masalah tetap lanjut," jelasnya. 

BACA JUGA: PN Sleman Tak Berwenang Mengadili Gugatan Kormardin Terkait Ijazah Jokowi

Menurutnya, kalau pun ada perlawanan atau daden verset maka itu hal lain. Prinsipnya lelang akan tetap dilakukan sebab dalam hal ini pihaknya juga memenuhi rasa keadilan pemohon.

Hal senada disampaikan Angga Kunto Widianto dari KPKNL Yogyakarta bahwa secara prinsip KPKNL Yogyakarta siap melaksanakan lelang dan memastikan prosesnya telah sesuai ketentuan.

"Kami tetap akan melakukan lelang sesuai ketentuan," pungkasnya menjawab konfirmasi sejumlah melalui WhatsApp, Senin (11/8/2025) siang. (Met)

 


share on: