Yogyapos.com (SLEMAN) – Ribuan kasus ditangani oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Hasil evaluasi akhir tahun, tercatat 5013 kasus, sedangkan yang telah terselesaikan mencapai 2656 perkara atau 47,019%. Sisanya 2656 atau 52.09 % kasus belum tuntas, sehingga menjadi utang jajaran korps baju cokelat itu.
Hal itu disampaikan Wakapolda DIY Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, di Mapolda setempat, Jumat (28/12/2018). Sejumlah kasus yang belum terselesaikan, di antaranya kasus pencurian dengan pemberaran (curat)dari 540 kasus, baru selesai 214 kasus. Pencurian dengan kekerasan (curas) dari 133 kasus, baru 52 yang terselesaikan. Pencurian biasa, dari 669 kasus, selesai 238 kasus.
Kasus penyalagunaan narkoba, tercatat ada 448 kasus, baru 373 kasus yang terselesaikan. Sama halnya dengan kasus penipuan dari 886 kasus, yang sudah terselesaikan 279 kasus. Pengelapan atau fidusia, dari 440 kasus, selesai 175 kasus, pengiayaan, dari 302 kasus, selesai 184 kasus.
Kemudian, untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dari 115 kasus, baru 87 kasus yang selesai.
Begitu juga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepanjang 2018, Polda DIY mencatat ada 407 kasus. Namun baru 78 kasus yang selesai.
Waka Polda mengungkapkan secara kuantitas untuk penyelesaian kasus yang masih dibawah 50% dari jumlah kasus yang ada memang belum ideal. Sebab idealnya dari kasus yang ada bisa selesai di atas 50%. Namun ini bukan berarti kinerja jajaran Polda DIY tidak optimal. Sebab ada beberapa kendala yang menjadikan kasus itu tidak dapat terselesaikan.
“Dilihat kasusnya apa dulu. Ada beberapa kasus yang tidak mudah penanganannya misalnya kasus tanah,” katanya mencontohkan.
Dalam penanganan kasus tanah sifatnya tidak sektoral, melainkan melibatkan instansi terkait. Kadangkala dari instansi terkait, ada kendala sehingga waktu menghambat kita untuk menyelesaikan perkara. Mestinya yang bisa diselesaikan satu hari bisa menjadi dua hari.
Menghadapi kenyataan demikian, pihaknya segera mencari solusi diantaranya meningkatkan kualitas angota dan menambah jumlah penyidik, serta lebih meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Sehingga kedepan bisa menyelesaikan kasus di atas 50 persen.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyatakan optimismenya untuk merampungkan tunggakan ribuan kasus tersebut pada 2019. “Tentu tunggaka perkara akan kami selesaikan tanpa meninggalkan penanganan perkara yang masuk pada 2019 nanti,” tegasnya. (Met)
