Yogyapos.com (SLEMAN) - Selama tahun 2025 Polda DIY dan jajaran berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 16,1 miliar dalam penanganan kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono SIK pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Selasa (30/12/2025)
BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru
"Kita menangani kasus korupsi dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan senilai Rp 16.106.427.147," ujar Irjen Anggoro.
Diungkapkan, jumlah tersebut meningkat sebanyak 4.541,62 persen dibandingkan pada tahun 2024 yang berjumlah total Rp 347 juta, merupakan kasus yang ditangani Ditreskrimsus.
BACA JUGA: Pencuri Gasak Televisi Gunakan Modus Jugil Jendela Rumah di Balecatur
"Pada tahun 2024 berhasil kita selamatkan Rp 347 juta, sedangkan rincian pada 2025, yakni perkara yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak Rp 11.867.966.651, Polresta Sleman Rp 3.182.688.400 dan Polres Kulon Progo senilai Rp 1.055.772.096," ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Prof Dr Saprodin SH MH menambahkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, Polda DIY dan jajaran Polres/ta telah melakukan penanganan terhadap 4 perkara korupsi yang telah naik ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Sutopadan Divonis 7,5 Tahun, MP Sianturi SH: Klien Kami Tak Banding
"Ada 4 perkara masih proses penyidikan, nantinya Insyallah di tahun 2026 bisa P21 atau tahap 2,"beber Saprodin.
Perkara yang ditangani Ditreskrimsus, antara lain kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kas desa untuk pembangunan hotel, yang masih dalam proses penyidikan dan pelaku telah ditahan dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp 11.345.90.000, berupa tanah kas desa (TKD).
BACA JUGA: Islah PBNU: Ketika Kesadaran Pengabdian Kalahkan Ego
"Yang lainya, penanganan perkara dugaan penyelewengan tanah kas desa yang nilai kerugian sementara Rp 525 juta, ini masih proses sidik dan selanjutnya masih bisa mengembang dan masih dilengkapi, penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara," sebutnya.
BACA JUGA: 656 Peserta 'BARATA' ke-40 Jelajah Bhumi Medang, Bergerak dari Lapangan Pemda Sleman
Untuk penanganan di Polresta Sleman yakni terkait dugaan korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel senilai Rp 3,1 miliar.
"Dugaan korupsi kredit BUKP Tempel yang diselewengkan oleh pengurusnya," jelasnya.
BACA JUGA: Makam KRT Sumodiningrat Resmi Cagar Budaya, Akhiri Polemik Sejarah
Penanganan perkara di Polres Kulon Progo yaitu, dana kredit dan setoran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
"Kasus yang di Polres Kulon Progo sudah ada tersangka inisial Mbak EK," sambungnya.
BACA JUGA: Sastra Jawa di Persimpangan Zaman: Refleksi Akhir 2025 Menuju 2026
Sejauh ini, perkara yang sudah naik pada tahap 2 sebanyak 6 kasus, telah melalui proses sidang dan sudah inkrah. "Dan ada satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"sebutnya. (Opo)
