Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Barang Elektronika di Sejumlah Sekolah

share on:
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan dalam jumpoa pers, di Mapolresta Sleman, Kamis (23/10/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian barang elektronik di sejumlah sekolah, salah satunya di SD Negeri Balangan 1 di Tobayan, Sendangrejo Kapanewon, Minggir. Akibat kejadian ini sekolah merugi sekitar Rp 30 juta.

Kasat Reskrim AKP Mateus Wiwit K menuturkan dua orang pria pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial JP (33) dan ZA (34) keduanya warga Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Seorang Pria Asal Banyumas Diamankan, Diduga Aniaya Orang Gunakan Cula Ikan Pari

"Hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil kita tangkap tersangka JP dan ZA di Salam Magelang pada hari Senin tanggal 29 September 2025 di Salam Magelang, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Wiwit didampingi Kasi Humas AKP Salamun dalam jumpa pers, di Aula Mapolres, Kamis (23/10/2025).

Aksi pencurian terungkap berawal laporan saksi selaku penjaga sekolah sedang berjaga malam pada Senin 29  September 2025 kemudian sekira pukul 03.40 WIB, lalu saksi meninggalkan sekolah.

BACA JUGA: Terdakwa Lakalantas Maut Dituntut Penjara 2 Tahun, Achiel Suyanto Siapkan Pledoi

"Saat kembali ke sekolah sekitar pukul 05.15 WIB didapati pintu sekolah terbuka dan enam unit proyektor dan 1 unit DVR CCTV telah hilang, total kerugian Rp 30 juta," ungkapnya.

Dua tersangka ini dibantu pelaku berinisial KSW (30) warga Bandung Jawa Barat melakukan aksi serupa dan waktu yang sama di SD Negeri Krajan Jalan Pirak Mertosutan Sidoluhur Godean Sleman. Kejadian diketahui pada pukul 06.30 WIB pelapor bersama guru yang lainnya mengecek dan mengetahui bahwa 1 buah kamera nikon beserta tasnya dan uang tunai sejumlah Rp 166.500 telah hilang.

BACA JUGA: Polisi Masih Menyelidiki Insiden Pengrusakan Gerobak Burjo

"Dalam kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian dengan total Rp 4.124.750. Pelaku KSW kami tangkap di Kebumen, Jawa Tengah. Semua ada tiga tersangka," sambungnya.

Pelaku jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 proyektor dan 1 unit DVR CCTV, 2 unit sepeda motor, 1 kamera, 1 tas kamera berwarna hitam," sambungnya. (Opo


share on: