Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Iphone

share on:
Dua terduga pelaku pencurian Iphone (bluur) di gudang milik SPX Expres || YP-Humas Polres Bantul

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga mengembat sebuah paket berisikan Iphon seharga Rp 32 juta, YPE (22) warga Bandung Jawa Barat dan JA (35) warta Jakarta Barat diamankan di Polsek Sewon, Jumat (31/10/2025).

BACA JUGA: Pasar Bela Negara di Sleman Perpaduan Pemberdayaan UMKM dan Nasionalisme

Aksi terduga pelaku pencurian ini terjadai 29 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB di sebuah gudang pengiriman barang, di Jalan Imogiri Barat km 4 Wojo, Bangunharjo Sewon, Bantul. Namun baru dilaporkan oleh korban ALF (32) warta Purbayan Kotagede Yogyakarta pada dua hari setelahnya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kepolisian setempat setelah menerima laporan pencurian segera menerjunkan anggotanya ke TKP duna melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan tepat penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

“Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas melakukan pengembangan terhadap kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan terduga pelaku tersebut,” tegasnya.  

Diungkapkan, sebelumnya pihak jasa pengiriman barang mengirim beberapa paket diantaranya 9 berupa handphone termasuk 1unit Iphone milik korban atas nama korban yang dibeli melalui aplikasi.

BACA JUGA: Humoriezt Indonesia Gelar Sarasehan & Doa, Puncak HUT ke-37 di Pantai Cangkring

Kemudian oleh sopir dari perusahaan pengiriman paket tersebut dikirim dari Jakarta dengan tujuan Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta pada 29 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB paket tersebut disimpan di gudang jasa pengiriman barang, di Jalan Imogiri Barat Km 4 Wojo Bangunharjo Sewon Bantul.

“Paket yang hilang tersebut  Iphone 17 seharga Rp 32 juta,” tandas Iptu Rita Hidayanto. (*/Spd)

 


share on: