Yogyapos.com (BANTUL) - Memasuki 2024, Polres Bantul menyita sebanyak 164 knalpot brong. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama kurun waktu pekan pertama.
“Dari tanggal 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot brong tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA: Tradisi Nyengker, Calon Pengantin Dhaup Ageng Pakualaman Dilarang Saling Bertemu
Penindakan dilakukan karena ada aduan dari masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan keluhan penggunaan knalpot brong karena memekakkan telingan, sering mengagetkan pengendara lain, dan seterusnya. Polres merespon hal itu dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar.
Ditandaskan, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.
BACA JUGA: Debat Capres, Dr Mukhijab MA: Dari Saling Melirik, Serangan ke Prabowo dan Pembelaan Presiden
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar Jeffry.
Ia berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengunaan knalpot brong, lanjut Jefrry, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
BACA JUGA: Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Diksi 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan
“Selain itu, knalpot jenis tersebut juga dapat menyebabkan polusi udara dan suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbau dia.
Nantinya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.
Dasarnya aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
BACA JUGA: Kejati DKI Jakarta Tunggu Berkas Firli, Deadline 11 Januari
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Spd)
