Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Oplosan di Dua Dusun

share on:
Petugas Polres Bantul mengemas barang bukti miras oplosan yang disita dari dua penjualnya, pada Jumat (18/7/2025) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menyita 412 botol minuman keras oplosan melalui razia yang digelar pada Jum’at (18/7/2025) malam.

Razia miras ini mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta, tanggal 3 Juni 2025, tentang melaksanakan penindakan terhadap maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polda D.I Yogyakarta

BACA JUGA: Polres Bantul Peroleh Penghargaan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Propinsi DIY

“Razia ini dipimpin Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono SH MAP dan KBO Sat Samapta Polres Bantul IPDA Hono Pribadi dengan Regu Anggota Sat Samapta Polres Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I.Nengah Jeffry, Sabtu (19/7/20925).

Jeffry mengungkapkan miras sebanyak itu merupakan hasil Razia di Dusun Rendeng Kulon Timbulharjo, Sewon dan Dusun Neco Sabdodadi.

BACA JUGA: Lakalantas di Jalan Parangtritis Km 24, Dua Orang Patah Tulang

Razia yang dimulai sekira pukul 20.30 hingga 23.00 WIB di dua dusun tersebut sebagai respon atas informasi dari masyarakat. Barang bukti 392 botol miras yang disita dari lokasi di Ngrendeng jenis oplosan berwarna kuning, dikemas dalam botol plastik berukuran 600 ml.

Sedangkan dari lokasi di Dusun Neco Sabdodadi Bantul disita dari seorang penjualnnya berinisial AKA (25) sejumlah botol minuman keras jenis oplosan berwarna kuning yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 ml.

Barang bukti miras itu oleh petugas Sat Samapta diamankan dan dibawa ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut, serta nantinya akan dimusnahkan. (Spd)


share on: