Polsek Mlati Bongkar Sindikat Penjualan Pajero Bodhong, Pelaku Residivis

share on:
Empat tersangka ditahan di Mapolsek Mlati || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Modus jual beli mobil rental dengan dokumen palsu berhasil diungkap Polsek Mlati. Empat pelaku yang tercatat residivis, dibekuk dan ditahan di Mapolsek setempat.

BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan

Kapolsek Mlati Kompol Edie Mulyono menyebutkan, keempat pelaku yakni ADAM (27) warga Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, AJHP (36) beralamat Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, lalu RGS (30) asal Anak Tuha, Lampung Tengah dan AWR (45) penduduk Andong, Boyolali, Jawa Tengah. 

Pelaku ADAM bertugas merental mobil Pajero dari Jakarta dan menawarkan ke korban. AJHP ikut menyewa dan membawa mobil ke wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA: Dihadiri Danrem, Kapolda DIY Bacakan Amanat Menpora di Upacara Hari Sumpah Pemuda

“Korban berinisial NRN usia 36, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta," kata Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (28/10/2025).

Dalam kasus ini, pelaku bermula menghubungi korban melalui nomor WA, pelaku mengetahui korban iklan mobil Honda Brio warna kuning di sosial TikTok pada 28 September 2025 sekira pukul 14.41 WIB. Lantas pelaku yang mengaku bernama M Nizar bermaksud ingin tukar tambah mobil tersebut dengan satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 yang diakui milik pelaku.

BACA JUGA: RVV Musik Istimewa Yogyakarta Perluas Aktivitas, Acara Syukuran Dihadiri Dandim Bantul

"Pelaku mengajak agar korban datang ke rumahnya di daerah Klaten, Jawa Tengah untuk mengecek kondisi mobil Pajero di tangan pelaku tersebut namun korban tidak mau karena beberapa kali janjian batal terus," ungkapnya.

Akhirnya, pelaku mendatangi tempat usaha korban di wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekira pukul 18.21 WIB. Setelah itu korban dan pelaku melihat kondisi mobil Honda Brio dan Mitsubishi. Akhirnya korban terjadi kesepakatan harga tukar tambah dengan kesepakatan harga Rp 375 juta untuk Mitsubishi dikurangi harga Mobil Brio senilai Rp 158 juta.

BACA JUGA: Di Bantul Ada Bank Jateng, Siapkan Dana UMKM dengan Bunga Rendah

"Sehingga korban harus membayar biaya tukar tambah kepada pelaku sejumlah Rp 217 juta," katanya.

Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti kejahatan || YP-Eko Purwono

Berdalih bahwa BPKB mobil Mitsubishi tersebut masih berada di leasing, pelaku mengajak untuk pelunasan serta serah terima mobil dilakukan di Klaten, Jawa Tengah. Selanjutnnya pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB korban dan pelaku ketemuan di daerah Klaten.

BACA JUGA: Sultan Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Kemajuan dan Nilai Kemanusiaan

Korban seharusnya membayar pelunasan sebesar Rp 247 juta, namun karena korban dan pelaku ada kesepakatan untuk biaya proses balik nama Honda Brio sebesar Rp 7 juta. Korban membawa pulang Pajero Sport yang diberikan pelaku beserta kunci dan dokumennya.

"Akhirnya total yang korban transfer sebesar Rp 210 juta," bebernya.

Betapa terkejutnya,  beberapa hari kemudian, korban dikejutkan oleh seseorang dari Jakarta yang mengaku sebagai pemilik asli mobil Pajero. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Mlati.

BACA JUGA: Kasrem Kolonel Jerry Manungkalit Pimpin Upacara Sumpah Pemuda di Makorem 072/Pmk

"Orang tersebut bisa mengetahui keberadaan Pajero yang dimaksud berdasarkan posisi GPS yang terpasang di mobil tersebut masih nyala,"sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga membuat BPKB serta dokumen palsu, kasusnya masih dalam pengembangan. Pada saat melakukan penangkapan, di tangan pelaku juga diamankan dua unit mobil yang disewa oleh para pelaku dani rental mobil di wilayah bBandung yang diduga akan dibuatkan dokumen palsu yang kemudian akan dijual.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Beri Penghargaan kepada Pemuda Inspiratif

"Keempat pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah,"katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 5s Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Opo)

 

 

 


share on: