Proyek Kolam Renang Margokaton Mangkrak, Terkendala Perizinan atau Sebab Lain?

share on:
Kondisi kolam renang yang mangkrak || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pembangunan Kolam Renang Kalurahan Margokaton Kapanewon Sayegan Kabupaten Sleman, mangkrak. Padahal, fasilitas milik Pemkal ini didanai dana desa (DD) mencapai miliaran rupiah. 

Proyek fasilitas olahraga yang didanai DD Kalurahan Margokaton ini menjadi sorotan. 

Pantauan yogyapos.com, di lahan yang dimaksud telah dibangun sejumlah fasilitas diantaranya tembok mengelilingi area, terdapat 8 toilet atau kamar mandi, 2 bangunan kolam berbentuk persegi empat dan persegi delapan yang sudah dipasang keramik berwarna dominan biru muda. Ada pula bangunan menyerupai rumah. 

Kini kondisinya sangat memprihatinkan, di sekitar area terlihat kumuh serta dipenuhi semak belukar, termasuk coretan-coretan aksi vandalisme menggunakan cat semprot yang mengotori bangunan. Sedangkan di bagian lain terdapat bekas galian. 

Sedangkan di bagian kolam renang berbentuk segi delapan terdapat alat yang nampak hangus, di sampingnya terdapat sisa ban-ban yang telah terbakar. Sementara di kolam yang satunya terdapat genangan air. 

Jogoboyo Kalurahan Margokaton Didik Harjunadi berdalih proyek Kolam Renang ini dihentikan karena dalam tahap melengkapi dokumen perizinan dari Gubernur DIY. Menempati tanah kas desa (TKD) seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. 

“Pembangunan kolam renang ini didanai dari DD tahun anggaran 2016 hingga 2018, total anggaran sekitar satu miliar, saya sudah dimintai keterangan kejaksaan,” kata Didik di kantornya, Selasa (6/8/2024). 

Mengenaskan kondisinya || YP-Eko Purwono

Menurut Didik, dalam perencanaan bahwa pembangunan fasilitas yang dikerjakan secara swakelola desa tersebut akan difungsikan untuk pengembangan sektor ekonomi masyarakat. Lokasinya di  RT 01 Padukuhan Susukan I Margokaton. 

“Pembangunan dihentikan sekitar tahun 2018 karena dokumen perizinan belum lengkap. Pernah digunakan untuk pelatih rescue pemadam kebakaran,” timpalnya.

Lurah Margokaton, Anggit Bimanyu, belum memberikan tanggapan ketika media ini mencoba menghubungi melalui pesan dan panggilan melalui aplikasi WhatsApp. 

Sementara itu, Zaini Anwar selaku Kepala Bidang Cipta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menegaskan bahwa pekerjaan Kolam Ikan Margokaton di luar kewenangannya. 

“Itu pekerjaan kalurahan sendiri, saya juga baru mengetahui, menurut informasi pelaksanaan pembangunan di tahun 2016, 2017 dan tahun 2018,” ujar Zaini. 

Zaini pun mengaku telah dimintai keterangan pihak Kejaksaan Negeri Sleman terkait proyek itu. 

“Benar sudah dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Sleman,” ungkapnya. 

Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Aprio Handri Saragih SH menyatakan pihaknya belum memberikan memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. (Opo) 

 

 

 


share on: