Terkait penerapan kawasan pedestrian Malioboro, Pemda DIY dan Pemkot Yogya mengambil win-win solution, yakni mulai Senin (16/11/2020) penutupan Malioboro dari kendaraan bermesin diberlakukan mulai pukul 18.00 -21.00 setiap harinya.
Walikota Yogya Drs Haryadi Suyuti menjelaskan, kebijakan ini hasil kajian dan diskusi dari Pemda DIY, Pemkot, Polresta dan Dishub DIY setelah uji coba sejak 1 November yang lalu.
”Pemberlakuan larangan kendaraan bermsin melintas d iMalioboro mulai pukul 18.00-21.00 sudah didasarkan pada kajian ekonomi, transportasi serta sosial. Ini akan kami terapkan sampai ada evaluasi lanjutan. Termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di kawasan Malioboro,” ungkap Haryadi di sisi Pintu Perlintasan Kereta Api Malioboro, Senin (16/11/2020).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi, menyatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi pada pelanggar lalu-lintas di kawasan Malioboro. Sebab kebijakan baru tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. “Selama pandemi Covid-19, polisi tidak ada yang menilang. Kami hanya menegur, termasuk dalam operasi patuh, menghimbau masyarakat agar mematuhi pedestrian yang baru, termasuk di jalur keluar yang terjadi penumpukan [kendaraan], karena kebiasaan baru pasti orang belum terbiasa,” imbuhnya.
Plt Kadishub DIY Ni Made Panti Indrayanti mengungkapkan menambahkan, lalu lintas di sejumlah titik di sekitar Malioboro tetap akan diberlakukan satu arah secara geratori atau berlawanan arah jam selama 24 jam penuh seperti Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Mataram, Jalan Pembela Tanah Air, Jalan Suryotomo dan Jalan Letjen Suprapto. “Pastinya akan ada evaluasi terhadap pengalihan lalu-lintas ini. Akan terus kita monitor,”ujar Ni Made. (Fadholy)
