Yogyapos.com (BANTUL) - Ratusan pekerja konstruksi yang tergabung dalam Aliansi Pangguyuban Pekerja Bantul (AP2B) menggelar unjukrasa di depan kantor PT Merak Beton dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul, Rabu (21/8/2024).
Aksi dipicu adanya penundaan jadwal tender oleh ULP Kabupaten Bantul yang menyebabkan penumpukan pekerjaan di akhir proyek. Akibatnya menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan para pekerja. Hal ini diduga karena “cawe-cawe” PT Merak.
Penundaan tender yang tidak sesuai jadwal dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Sehingga banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal. Kondisi ini membuat para pekerja khawatir terhadap kualitas hasil akhir proyek dan kesejahteraan keluarga mereka menjadi terganggu karena sangat bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul
“Kami terpaksa bekerja dengan waktu yang sangat terbatas dan ini mempengaruhi kualitas pekerjaan kami. Kami ingin pihak terkait (ULP) segera menuntaskan masalah ini agar kami bisa bekerja dengan lebih baik,” ujar Endik, selaku korlap dalam aksi tersebut
Ia mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh PT Merak Beton. Bahkan dikhawatirkan beberapa material yang digunakan tidak memiliki izin resmi. Hal ini semakin menambah kekhawatiran mengenai kualitas dan keselamatan para pekerja.
“Kami juga mempertanyakan mengapa ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada apa dibalik ini semua? Kami berhak mendapatkan informasi yang transparan,” tambahnya.
Situasi di lokasi protes sempat memanas ketika massa menuntut penjelasan dari ULP Kabupaten Bantul mengenai ketidakpastian jadwal tender. Mereka mendesak agar pihak ULP segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu guna mencegah terulangnya masalah ini di masa depan.
Menurut Musthafa SH selaku tim hukum dan advoksi AP2B juga menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait dengan situasi tersebut. “Terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. PT Merak Beton patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak memiliki izin material. ULP Kabupaten Bantul juga patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. “Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.
Mustofa mengatakan, PT Merak juga patut diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Penggunaan material tidak berizin bisa dianggap melanggar ketentuan ini dan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha konstruksi yang berdampak pada hilangnya hak perusahaan untuk beroperasi di sektor tersebut. Juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Penggunaan material yang tidak memenuhi standar juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, yang meliputi hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi berupa denda atau tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan,” tambahnya.
“Perihal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul tidak menayangkan paket tender secara teratur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa dampak hukum dan konsekuensi yang dihadapi oleh ULP dan pejabat yang terlibat yaitu Pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Terakhir kami berharap betul Pengawasan dan Audit oleh BPK atau BPKP yaitu dengan melakukan audit khusus terhadap ULP Kabupaten Bantul yang tidak menayangkan tender secara teratur. Dari hasil audit tersebut dapat memunculkan rekomendasi sanksi administratif atau pidana jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara. Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika ditemukan adanya pelanggaran. LHP BPK/BPKP nantinya bisa dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas oknum-oknum pejabat ULP Kabupaten Bantul yang terlibat,” pungkasnya.
Menanggapi unnjukrasa, Plt Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bantul, Pambudi Arifin Rahman menyatakan mempersilakan aksi itu. Aspirasi mereka akan disampaikan ke atasannya.
Memang ada seratusan proyek di Bantul yang belum dapat terselesaikan. Namun itu dimungkinkan akan ada solusinya. “Selama ini pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ULP sudah melalui prosedur yang ada dan berlaku sesuai ketentuan,” tukasnnya.
Sedangakan PT Merak Beton sudah diupayakan konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan. (Spd)
