Ratusan Staf Desa Minta Pengakuan Kembali Sebagai Perangkat Desa

share on:
Para Perangkat Desa saat mendatangi Kantor Pemkab Bantul, Jumat (6/11/2020) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Ratusan orang yang semula berstatus sebagai perangkat desa, dan kini statusnya disebut sebagai staf desa yang tergabung dalam Paguyuban Staf Desa Se-Kabupaten Bantul (Paseban)), menuntut statusnya dikembalikan sebagai perangkat desa. Desakan ini disampaikan oleh mereka dengan cara mendatangi dan beraudiensi dengan Pjs Bupati Bantul, di kantor Pemkab Bantul, Jumat (6/11/2020).

Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo yang dituju ternyata tidak berada di tempat. Sehingga kedatangan Paseban hanya ditemui oleh sejumlah pejabat di lingkungan Setda Pemkab Bantul, antara lain Asek 1 Hirmawan  Stiaji, Kabag Hukum Suparman dan Kasat Pol PP Yulius Suharta serta pejabat dari Bagian Pemerintahan Desa.

Ketua Umum Paseban, Pramudi dalam pernyataannya menyatakan, pihaknya melakukan ini karena terkait agar status dikembalikan seperti semula yaitu sebagai perangkat desa. Bukan sebagai staf desa.

“Bahwa kami unsur staf perangkst desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 dengan masa bakti sampai usia 64 tahun. Bahwa kami unsur staf perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan masa bakti sampai usia 60 tahun,” ungkap Pramudi.

Dipaparkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tidak berlaku surut, yang artinya tidak membatalkan produk dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 5/1979 jo UU 32/2004).

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 Bab IX ketentuan peralihan pasal 12 disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

“Penafsirsn kami, staf perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, tetap berstatus sebagai Perangkat Desa. Dan melaksanakan tugas sampai habis masa tugas usia 64 tabun atau usia 60 tahun. Setelah unsur staf Perangkat Desa yang diberlakukan sebagai perangkat desa diberhentikan setelah masa baktinya berahir. Maka Kepala Desa tidak diperkenankan lagi mengangkat unsur staf yang berkedudukan sebagai perangkat desa,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Asek I Setda Pemkab Bantul Hirmawan Stiaji menanggapi menyatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasai Paseban ke Pjs Bupati.     

"Ada kemungkinan Pemkab Bantul akan segera melakukan pembahasan. Selain itu siap untuk memfasilitasi keinginan panjenengan sedoyo dalam menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat atau Kemendagri,” kata Hirmawan.  (Supardi)

 


share on: