Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada masyarakat, di Joglo Jabung Plalangan, Pandowoharjo, Sleman, Rabu (2/12/200).
Bupati Drs H Sri Purnomo dalam sambutannya menyatakan, mengapresiasi kinerja yang cepat dari DMPPT dan jajarannya yang berhasil menerbitkan 4.000 IMB. Jumlah tersebut telah melebihi target, bahkan sampai akhir 2020 nanti telah diagendakan untuk penerbitan IMB dispensasi.
Pemkab Sleman memang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah memiliki rumahdiupayakan mengurus IMB. Dijamin akan diberikan kemudahan. “Hari ini Pemkab menyerahkan IMB dan IUMK sebanyak 622 lebih kepada masyarakat yang secara kolektif sudah melakukan pengurusan,” ujarnya kepada yogyapos.com, setelah acara.
Terkait hal ini, Kepala DPMPPT Sleman Retno Susiati SH MH melaporkan bahwa dasar pelaksanaan penerbitan IMB dan IUMK adalah SK Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2018 tentang Dispensasi IMB yang telah diubah Perbup Nomor 9 Tahun 2020.
Sebanyak 622 IMB itu dibagikan kepada masyarakat di Sleman; masing-masing Triharjo sebanyak 33 IMB, Pandowoharjo 132 IMB, Balecatur 9 IMB, Condongcatur 25 IMB, Berbah 68 IMB, Kalasan 37 IMB, Purwomartani 11 IMB, Ngaglik 23 IMB, Sinduharjo 2 IMB, Bangunkerto 10 IMB, dan Cangkringan 84 IMB.
Selanjutnya guna memberdayakan UMK, Pemkab Sleman berlandaskan Perbup Nomor 18 Tahun 2019 tentang UMK telah memberikan izin sebagai ujud perlindngan hukum dan perlindungan usaha. Proses dan prosedurnya disederhanakan melalui aplikasi OSS.
“Dalam penerbitan dispensasi ini kami sekaligus memroses IUMK,” ujarnya. Dia juga menyatakan kerja keras tersebut sesuai dengan tagline ‘Batman Terbang Terus’ alias Bantu Masyarakat Tertib Bangunan dan Tertib Usaha. (Agung DP)
