Yogyapos.com (SLEMAN) - Ahli waris Parto Wirono warga Kaliurang Barat Dusun Kaliurang Barat Rt 04 Rw 18 Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem kembali mengalami nasib sama. Dalam gugatan yang kedua, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dengan karena alasan kurang lengkap secara formil.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Sleman Cahyono SH dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam putusan, gugatan yang dilayangkan oleh Tri Ismawati dkk dalam perkara perdata nomor SH 15/pdt.g/2022/PN.Smn tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat II. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijkeverklaard Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.173.000,” sebut Cahyono saat dikonfirmasi yogyapos.com, Rabu (31/8/2022).
Menanggapi putusan, ahli waris Parto Wirono melalui Kuasa Hukumnya, Halimah Ginting SH dan Safiudin SH CN menyatakan majelis hakim dalam menangani perkara hanya membahas mengenai formalitas gugatan saja serta tidak melihat pokok perkara.
Kuasa Hukum para penggugat Halimah Ginting SH dan Safiudin SH CN memberikan keterangan kepada wartawan || YP-Eko Purwono
“Sehingga esensi dari amar ini belum memeriksa pokok perkaranya, baru membahas formalitas dari gugatan dalam hal ini menyangkut eksepsi. Maka sangat yakin kami akan mengupayakan langkah hukum banding,” tandas Safiudin kepada wartawan.
Ditambahkan, dalam materi gugatan, keluarga ahli waris Parto Wirono menginginkan tanah seluas sekitar 600 meter persegi tersebut tidak dimasukkan dalam SHGB PT AMI. Proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 183/Hargobinangun tahun 1990 yang diperbaharui menjadi SHGB Nomor 405/Hargobinangun tahun 2015 atas nama tergugat I adalah cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Aturan positif hukum pertanahan bahwa yang mengusai secara fisik, maka ia yang mendapatkan hak prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah negara bebas seluas kurang lebih 600 meter persegi terhadap obyek sengketa yang di atasnya didirikan bangunan untuk tempat tinggal dan rumah makan,” ungkapnya.
Menurut dia, ini merupakan gugatan yang kedua dengan putusan serupa, ketika gugatan pertama telah diperbaiki. “Pada saat gugatan yang kedua diperbaiki, pada akhirnya ada pertimbangan yang lain dalam hal ini menyangkut pihak, itu menjadi putusan yang tidak sejalan dengan amar putusan yang terdahulu,” kata dia.
Sembari menunggu diterbitkan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Antonno SH dengan anggota Popi Juliyani SH MH dan Ratna Mutia Rinanti SH MHum, sejumlah keluarga ahli waris Keluarga ahli waris Parto Wirono menggelar aksi teatrikal secara damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (31/08/2022).

Dihadiri aktivis sosial Baharuddin Kamba dan perwakilan ahli waris Mimin Dwi Hartono, massa berkumpul di halaman Lapangan Tenis Pemkab Sleman yang terletak di sebelah barat kantor pengadilan, kemudian berjalan kaki sembari membentangkan belasan poster berisi protes menuntut keadilan.
Dalam kesempatan tersebut Mimin Dwi Hartono meminta majelis hakim bersikap adil dalam menangani perkara gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga ahli waris.
“Tanah tersebut telah ditempati eyang kami sejak tahun 1958 yang kemudian kini dikenal dengan rumah makan Sate Pak Parto. Eyang kami yang dari awal mengelola hingga mendirikan bangunan di sana dan bertahan hingga kini, namun tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain, kami mohon keadilan,” tukasnya.
Baharuddin Kamba mendorong agak permasalahan sengketa tanah yang dialami keluarga Parto Wirono harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan para ahli waris.
“Pada intinya air dan tanah itu adalah sumber kehidupan bagi masyarakat oleh karena itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Bagaimana pun keberadaan rumah tersebut juga merupakan bagian dari sejarah masyarakat Kaliurang yang harus dijaga dan dilestarikan,” tutur Bahar. (Opo)
