Setiap Tahun Terjadi Adopsi Terhadap 15 Anak di Bantul, Ini Prosedurnya

share on:
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Sosial Kabupaten Bantul gencar melakukan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur mengadopsi anak secara benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkam masalah di kemudian hari bagi pengadopsi, anak yang diadopsi maupun ahli warisnya.

BACA JUGA: Dari Banyuraden UWM Membangun Peradaban Baru Berkemajuan

“Regulasi prosedur mengadopsi anak dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos)  Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso SSos MH kepada yogyapos.com, di kantornya, Selasa (3/10/2023).

Gunawan Budi Santoso SSos MH, Kepala Dinsos Bantul || YP-Supardi

Gunawan menjelaskan, prosedur tatacaranya pemohon mengajukan permohonan ke Dinsos Kabupaten Bantul. Kemudian akan ditindaklanjuti oleh asesmen petugas yang ada. Setelah mendapatkan rekomendasi, ditindaklanjuti pengajuan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul untuk mendapatkan bukti putusan tentang keabsahan adopsi.

BACA JUGA: Jelang HUT ke-78 TNI, Digelar Doa Bersama di Masjid Makorem 072/Pmk

“Mengadopsi anak harus memenuhi prosedur dan regulasi yang berlaku. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari terutama terkait dengan pembagian waris dan lain sebagainya,” ungkap Gunawan.

Sesuai ketentuan, anak yang diadopsi berhak memperoleh waris dari pihak pengadopsi. Namun jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah warisan. Jika jumlahnya lebih dari sepertiganya, maka harus memperoleh persetujuan dari para ahli waris.

BACA JUGA: Puluhan Dosen, Karyawan dan Mahasiswa UMBY Terima Penghargaan di Acara Dies Natalis ke-37

“Meski kami telah melakukan sosialisasi tentang prosedur dan tatacara mengadopsi anak sesuai regulasi itu di sejumlah tempat, namun diprediksikan masih banyak pula masyarakat yang belum mengetahui prosedur tersebut, sehingga perlu disosialisasikan kembali,” paparnya.

Ditanya berapa jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan adopsi anak, Gunawan menyampaikan rata-rata mencapai 15 hingga 20 orang per tahunnya. Angka ini dinilai relatif tinggi, maka Dinsos Bantul berupaya aktif agar  masyarakat memperoleh layanan tentang itu secara baik dan lancar. (Spd)

 


share on: