Yogyapos.com (YOGYA) - Jajaran Ditlantas Polda DIY melakukan sosialisasi sistem layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Rabu (12/8/2020) pagi di kawasan Titik Nol KM Yogya. Sosialiasi ini sementara difokuskan pada kendaraan maupun pengendara yang bermukim di wilayah DIY.
Kaditlantas Polda DIY Kombes Pol Made Agus membenarkan akan menerapkan tilang elektronik di wilayah DIY. “Sementara ini untuk penduduk yang bermukim di DIY. Untuk kedepan secara bertahap petugas akan mengembangkan sistem tersebut untuk dapat pmenindak kendaraan dari luar daerah. Karena selama ini kami melihat bahwa kecenderungan pelanggar itu juga banyak yang dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya, makanya ke depan kita akan kembangkan,” ujar Kaditlantas.
Kombes Pol Made Agus menambahkan, saat ini sistem tilang elektronik yang dipasang di DIY telah tersambung dengan ERI (Elektronik, Registrasi, Identifikasi) kendaraan bermotor Korlantas Polri. Untuk tahap pertama pihaknya telah memasang di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
“Pada titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor untuk monitoring, pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi. Untuk sementara, Ditlantas Polda DIY masih bersifat represif non yustisial kepada pelanggar. Namun Setelah dilaksanakan secara penuh, pelanggar akan diberikan tenggat waktu hingga pembayaran tilang secara daring,” imbuh Kombes Made Agus. (Dol)
