Yogyapos.com (BANTUL) - Sejumlah barang terlarang diantaranya berupa batu baterai, bolpoin dan kotek api diketemukan di sel Rumah Tahanan (Rutan) II B Pajangan Bantul. Penemuan barang-barang kategori terlarang ini saat petugas melakukan penggeledahan mendadak, Kamis (20/82020) malam.
“Pengeledahan kali ini dalam rangka untuk deteksi dini dalam rangka mencegah dan menciptakan bebas gangguan keamanan dan ketertiban. Yaitu terutama tentang masuknya barang barang terlarang ke blok hunian,” demikian Kepala Rutan Klas II Bantul, Doni Hajdriansyah SH MSi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan FX Agus kepada yogyapos.com, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, sasaran utama adalah narkoba. Tapi saat dilakukan sidak tidak ditemukan barang yang dimaksud. Petugas hanya mengamankan barang-barang berupa baterei, bulpoin, korek api. “Tak ada narkoba. Kami cuma menemukan barang-barang kategori terlarang karena bisa membahayakan,” ujarnya seraya menyatakan sidak dilakukan untuk lebih mengefektifkan pembinaan terhadap para narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP) agar Rutan Pajangan selalu kondusif.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai mengendali Rutan Pajangan, memimpin langsung dalam razia kali ini. Tujuannya antara lain ingin mengendalikan agar hasilnnya bisa efektif dan lebih maksimal sebagai deteksi dini ganguan keamanan dan ketertiban di rutan bantul.
“Dalam penggeladahan kali ini memang hanya diketemukan sejumlah barang selain narkoba. Namun kami tetap harus selalu mewaspadai melalui berbagai macam cara,” katanya.
Dikatakan, salah satu bagian dari kewaspadaan bahwa dalam penggeledahan kali ini dilakukan di Wisma Condro. Adapun kegiatan penggeledahan ini berjalan dengan aman dan lancar.
Mengenai barang-barang larangan yang berhasil ditemukan tersebut masih dalam taraf wajar. Barang-barang itu, saat ini disimpan dan nantinya segera akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Supardi)
