Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY, Jaksa Bambang Prasetya Disoraki 'Gegara' Belum Siap Tuntutan

share on:
Sidang penundaan pembacaan tuntutan pembakar tenda milik Polda DIY atas terdakwa PAPV (20) aktivis mahasiswa Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/226) || YP-Agung DP

Yogyaos.com (SLEMAN) – Jaksa penuntut umum dari Kejari Sleman, Bambang Prasetya SH, urung membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa pembakar tenda milik Polda DIY, PAPV (20) aktivis mahasiswa Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/226).

BACA JUGA: Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot Terkait Kasus Hogi, Inilah Sosok Penggantinnya

Sidang berlangsung singkat berupa penundaan. Sebab jaksa menyatakan belum siap dengan tuntutannya.

"Tuntutan belum siap mohon iizin untuk ditunda," kata Bambang kepada hakim.

BACA JUGA: Polres Bantul Terjunkan 240 Personel untuk Operasi Keselamatan Progo 2026

Merespon permohonan pendundaan sidang, para pengunjung yang memadati ruang sidang langsung berteriak; huuu. Huuu….! Para pengunjung sidang mayoritas merupakan teman terdakwa sesama aktivis maupun simpatisan dan sebagian anggota keluarganya.        

BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka

Respon ‘kecut’ juga disampaikan hakim ketua yang memerintahkan agar segera menyusun surat tuntutan. “Penundaan ini kesempatan terakhir bagi Jaksa untuk membacakan surat tuntutanya,” kata hakim ketua.

BACA JUGA: Dituding Belum Penuhi Kewajiban Pembayaran Pembangunan Gedung, Ini Jawaban YTCKN

“Sepekan mendatang, surat tuntutan harus dapat dibacakan,” sambung hakim, menandaskan.

Sementara itu, pengacara terdakwa Muhammad Rakha Ramadhan menyatakan kekecewaannya dengan sikap jaksa yang belum memiliki kesiapan membuat dan membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Hogi, Tiga Hari Bergelang GPS di Kaki dan Harapannya Kini

“Kami kecewa penundaan sidang oleh karena jaksa yang belum siap itu," ungkapnya usai sidang.   

Kekecewaan juga disampaikan ibunda dari terdakwa yang datang dari Bogor. Menurutnya penundaan tersebut mengakibatkan dirinya rugi waktu, tenaga dan lainnya.

BACA JUGA: Hogi Lepas dari Jerat Hukum, Teguh Sri Rahardjo: Klien Kami Legawa, Tak Tuntut Ganti Rugi

Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan membakar tenda milik Polda DIY.  Ia merupakan salah seorang aktivis yang ikut unjukrasa di Mapolda DIY, pada akhir Agustus 2026.

Jaksa mendakwa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 187 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar 406 ayat (1) KUHP. (Agn)


share on: