Yogyapos.com (SLEMAN - Pengadilan Negeri Sleman kembali melanjutkan sidang pencurian yang dilakukan oleh tiga terdakwa MKY, RMA dan EW dengan agenda memeriksa keterangan tiga orang saksi yang meringankan diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Alovie RM SH MH dan Agus Sukoco SH.
BACA JUGA: Polisi Tidur dan Kekerasan Simbolik
Menurut ketiga saksi, kejadian pada tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 0I.30 WIB di Jamblangan Margomulyo Seyegan di seberang utara sungai. Saksi melihat di lokasi untuk pembangunan jalan tol, terbuka jalannya siapa saja bisa lewat karena tidak ditutup.
"Di lokasi itu juga di taruh besi-besi untuk jalan tol. Siapa saja bisa melihat karena besi itu berceceran di jalan tidak di taruh di gudang," ungkap Pak Nur yang diiyakan saksi lain di depan majelis hakim diketuai Cahyono SH dan Jaksa Penuntut Rina Wisata SH.
BACA JUGA: Advokat Hifzhan Rahma Wijaya: Jembatani Masyarakat Peroleh Akses Pendampingan Hukum
Sementara itu, Alouvie SH selaku salah satu tim kuasa terdakwa menegaskankan, dalam sidang yang terbuka telah melihat fakta hukum yang sebenarnya. Seharusnya untuk dijadikan pelajaran proyek jalan tol. Barang-barang yang diduga dialihkan itu adalah di tempat yang terbuka, dan bukan di ruang tertutup seperti dakwaan Jaksa Umum.
"Terungkap dipersidangan juga, barang besi itu masih berserakan di tempat umum jadi setiap orang bisa mengaksesnya. Sedang kejadian sesuai dengan BAP Penyidik Kepolisian, 26 Juli 2025, bukan seperti dakwaan JPU tanggal 25," kata Alovie kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: Mobil dan Motor Tertemper KA Bangunkarta, Tiga Orang Tewas
Dari sidang itu, lanjut Alovie, terungkap fakta unsur ruang tertutup tidak terbukti. Meski demikian terdakwa mengakui menyesal bersalah karena mencuri itu perbuatan yang tidak baik.
"Jadi unsur dakwaan di pasal dakwaan jaksa penuntut umum saya kira sudah tidak tepat. Kalau pendapat saya terdakwa ini harus dibebaskan walaupun terdakwa dikatakan mencuri tapi belum selesai, baru percobaan pencurian," tandas Alovie.
Advokat Alouvie RM SH MH || YP-Agung DP
Seperti di ketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) ke 4 KUHP.
BACA JUGA: Seorang Perempuan di Mejing Wetan Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Dalam dakwaanya Jaksa, yang dilansir dari laman SIPP PN Sleman. Diantaranya, bahwa terdakwa MK (23) bersama-sama Terdakwa II RMA (24) dan terdak wa III EW (25) pada sekira hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 23.45 bertempat di Proyek Tol Jogja Bawen, jalan Provinsi yang letaknya Jamblangan Margomulyo, Sayegan, Sleman telah mengambil barang kepunyaan orang lain.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Bermula terdakwa MKY menghubungi terdakwa RMA melalui pesan WA mengajak mengambil besi kepunyaan negara kemudian juga diikuti terdakwa EK. Selanjutnya para terdakwa menyewa mobil rental di jalan Kaliurang km 12, setelah mendapatkan sewaan mobil menuju Proyek Tol Jalan Jogja-Bawen jalan provinsi dan sesampainya di lokasi kemudian berbagi tugas.
BACA JUGA: Peristiwa Colombo Plan 1959 di Yogya Perlu Diangkat Secara Nasional
Kemudian terdakwa I dan terdakwa III mengangkat plat kopel iwf girder ukuran 16 x 140 x 4 cm sebanyak 3 buah, karena berat terdakwa III gantian dengan terdakwa II lalu terdakwa III bertugas mengawasi lingkungan sekitar, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil plat kopel iwf girder ukuran 16 x 140 x 14 cm sebanyak 3 buah, shoring 4 inc x 1 ml sebanyak 5 batang.
BACA JUGA: Tiga Pemerhati Merevolusi Cara Pandang terhadap Zakat
Selanjutnya dijual di pengepul rongsok daerah Kronggahan dengan harga per kilo Rp 4.000 dengan total berat besi sekira 205 kg x Rp 4000 total hasil penjualan besi curian Rp 800.000 kemudian uang tersebut dibagi dua terdakwa I dan II. Kemudian yang Kedua terdakwa I dan II pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mengambil plat kopel iwf girder ukuran 16 x 140 x 14 cm da shoring 4 inc x 1 mI kemudian ditimbang besi hasil pencurian seberat sekira 400 kg dan dijual mendapat uang Rp 2.200.000 kemudian hasil penjualan untuk bayar rental mobil dan dibagi.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan PT Puja Perkasa Proyek Tol Jogja - Bawen mengalami kerugian sekira Rp 16.900.000. (Agn)
