Yogyapos.com (BANTUL) – Majelis hakim diketuai Silvera Sinthia Dewi SH memeerintahkan jaksa penuntut umum Reta Rusyana P SH untuk menghadirkan korban penyaniayaan ke persidangan. Sebab tanpa kehadiran korban untuk dimintai keterangannya, maka sidang tidak bisa digelar.
Perintah hakim tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa NTA (41), di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/9/2025) sore. Agenda persidangan kali itu memang pemeriksaan saksi korban. Namun karena yang bersangkutan tidak hadir.
BACA JUGA: Lurah Srimulyo Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda Beri Tanggapan
"Ini adalah agenda sidang yang wajib menghadirkan korban untuk diminta keterangan. Tanpa kehadiran korban sidang tidak bisa dilaksanakan. Kami minta sidang pekan depan jaksa hadirkan korban," tegas hakim ketua.
Majelis hakim koordinasi menunda sidang karena korban tak hadir || YP-Ist
Merespon ketidakhadiran korban ke persidangan, Advokat Hapsari Budi Pangastuti SH selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sangat menyayangkan.
BACA JUGA: Tim Gabungan Korem 072/Pmk Ringkus Terduga Pembunuh Tentara di Wonosobo
"Terdakwa selaku klien kami sudah memantapkan mental menghadapi proses hukum. Terutama dalam agenda sidang hari ini yang secara otomatis diniscayakan akan menghadapi korban. Tapi sayang sekali korban tidak datang,” ujar Advokat yang juga owner Kantor Hukum AH & Partners Yogyakarta didampingi anggotanya Aditya Bagaswara SH MH dan Ika Widyaning P SH kepada jurnalis, usai sidang.
Hapsari juga menegaskan, kliennya sebagai istri memang tersentak emosianya saat mengetahui suaminya sedang bersama korban di sebuah kedai Waroeng Steak, sehingga terjadi aksi spontan kekerasan. Namun pasca peristiwa tersebut hubungan mereka selaku suami istri sudah baik. “Alhamdulillah nanti suami klien kami juga akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan,” kata Petinggi LBH Bangkit Yogyakarta ini.
Sebelumnya dalam dakwaan nomor PDM-125/BNTUL-Eoh/08/2025, Jaksa Penuntut Umum menguraikan terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Kejati
Kasus pengaiayaan terjadi pada 29 April 2025 pukul 12.30, Waroeng Steak Jalan Bantul, Kapanewon Sewon. Bermula di siang itu, terdakwa melihat sepeda motor suaminya YH. Ia bergegas masuk kedalam waroeng, hasil pencermatannya diketahui suaminya sedang duduk berhadapan dengan korban.
Terdakwa kemudian mendatangi korban, menjambak dan menampar serta mencakar pipi kanan korban. Masih emosi terdakwa juga menyiram korban dengan air Aqua di meja serta melempar botol saus mengenai pinggang korban. Peristiwa itulah yang membuatnya kini harus menjalani proses hukum atas laporan korban. (Met)
