Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana secara daring kasus kecelakaan lalulintas maut dengan terdakwa CP (21) mahasiswa UGM pengemudi BMW, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Irma Wahyuningsih SH, dan Jaksa Penunutu Umum Raha jeng Dinar Hanggarjani SH ini, mendapat perhatian sejumlah teman korban dengan memadati ruang sidang.
BACA JUGA: Letkol Arh Sutrisno Kini Kasi Intel Korem 072/Pmk, Letkol Kav Fikri Dandim Bantul
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengungkapkan Terdakwa CP pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik Sleman atau tepatnya di Jalan Tentara Pelajar karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil BMW No Pol B.1442 NAC, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia Argo Erico Achfandi Mahasiwa selaku pengendara Honda Vario No Pol B 3373 PCG.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/073/VER-C1/V/2025/RS Bhayangkara Tanggal 26 Mei 2025 atas nama Argo Ericko Achfand yang ditanda tangani oleh dr Dewanto Yusuf Priyambodo MSc SpFM dengan kesimpulan, diantaranya ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan dan sela-sela jari kanan, luka lecet geser pada bibir.
BACA JUGA: Bidpropam Polda DIY Mintai Keterangan 10 Saksi Terkait Kematian Rheza
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Dr Achiel Suyanto S SH MBA seusai sudang nyampaikan, selamasejumlah pihak lebih memerhatikan korban. Padahal lakalantas itu merupakan suatu musibah, sehingga sehrusnya keduanya diperlakukan yang sama.
"Terkait dengan dakwaan jaksa, nanti kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Achiel usai sidang. (Agn)
