Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

share on:
Tim Kuasa Hukum Termohon usai sidang || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan praperadilan diajukan pemohon Nugrachani terhadap Kepulisian Daerah Istimewa Yog yakarta kembali digelar di Penga dilan Negeri Sleman, Rabu (28/5/ 2025), agenda mendengar tang- gapan oleh termohon. 

Sidang oleh Hakim Tunggal Siwi Mimbar WIgati SH dimulai pukul 10 WIB, dihadiri tim kuasa hukum Termohon Heru Nurcahya SH, Hakim Nur Kurniawan SH MH dan Heri Aprilianto SH. Sedangkan tim kuasa hukum Pemohon dari LKBH Pandawa.

BACA JUGA: Lakalantas Maut di Ngaglik, Oknum Mahasiswa Pengemudi BMW Ditahan

Salah satu kuasa hukum termohon Heru Nurcahya mengatakan, proses penyidikan dan penetapan statuys tersangka sudah sesuai prosedur. Terdapat dua alat bukti yang kemudian bisa untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Jelas dalam perkara ini sudah melalui proses gelar perkara. Bahwa hasil dari gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka," ungkap Heru.                         

BACA JUGA: Seorang Warga Kota Yogya Ditemukan Gantung Diri di Tirtonirmolo Bantul

Heru menegaskan, kasus yang disangkakan terhadap Pemohon merupakan pidana. Sesuai hasil penyidikan unsur-unsurnya terpenuhi atas pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, tapi seoalah-olah oleh Pemohon hendak dimasukkan ke ranah perdata. “Ini kasus pidana. Proses penyidikan dan gelar perkaranya sangat jelas. Sehingga penetapan status tersangka itu sudah sah, tak ada cacat formil,” tandas Heru.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi! Tiga Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Ditahan

Seperti diketahui praperadilan ini diajukan merasa terjadi kejanggalan Termohon dalam  menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Menurut salah satu tim pengacara Pemohon Abdul Kadir Z. Lakuy SH, permohonan praperadilan ini terkait dengan perkara mengenai inve tasi yang sebenarnya sudah ada pembayarannya, kemudian kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP oleh Termohon. (Agn)                          

 

 


share on: