Yogyapos.com (SLEMAN) - Teka-teki kapan penahanan Sri Purnomo, akhirnya terjawab. Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, resmi ditahan di Rutan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, pada Selasa (28/10/2025) malam.
BACA JUGA: Dihadiri Danrem, Kapolda DIY Bacakan Amanat Menpora di Upacara Hari Sumpah Pemuda
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman ini menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Negeri setempat. Ia tiba di kantor tersebut pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Kejati DIY Herwatan mengatakan, tersangka menjalani pemeriksaan dan memberikan jawaban atas 35 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Sri Purnomo malam tadi turun dari tangga lantai dua Kantor Kejari Sleman mengenakan kemeja lengan panjang dan berompi oranye. Ia kemudian digiring menuju sebuah mobil Avanza nopol AB 11xx DE di halaman gedung tersebut.
BACA JUGA: Kejari Sleman akan Layangkan Panggilan ke Sri Purnomo Sebagai Tersangka
Informasi menyebutkan, yang bersangkutan dibawa ke Rutan Wirogunan untuk menjalani penahanan. “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Sri Purnomo menuruni anak tangga || YP-Ist
Pihak Kejari Sleman melakukan penahanan setelah sekitar sebulan menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. Sebab ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Sebelum dilakukan penahanan, Kejari juga memeriksa kesehatan tersangka, hasilnya dinyatakan sehat.
BACA JUGA: Bekas Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka
Terkait dengan tersangka lainnya, Kejaksaan menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan sebagaimana penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP, yang sangat jelas mengisyaratkan adanya tersangka lain dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 10,9 miliar ini.
BACA JUGA: HUT ke-2 IWOI Sleman Diwarnai Touring dan Retret
Sebagaimana diberitakan, Kejari Sleman sejak 30 September 2025 menetapkan SP sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Met/Opo)
