Yogyapos.com (SLEMAN) - Bekas Bupati Sleman dua periode (2020-2015 dan 2016-2021), Sri Purnomo, dalam waktu dekan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Sleman Bambang Yunianto, penyusul pelimpahan perkara beserta barang bukti dan Sri Purnomo selaku tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pariswisata kepada Penuntut Umum.
BACa JUGA: Para Pengasuh Ponpes Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
"Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka SP (Sri Purnomo-red) dan barang bukti kepada penuntut umum, setelah berkas pekara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 5 Desember 2025," ujar Bambang didampingi Kasi Pidsus Indra Aprio Handri Saragih, Senin (8/12/2025).
BACA JUGA: 143 Sarjana Hukum Ikuti Ujian Advokat Peradi, Prof Harris Arthur Pesan Begini
Dijelaskan, setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti maka tanggungjawab selanjutnya beralih kepada penuntut umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACa JUGA: Mahasiswa Aceh di Yogya Bisa Makan Gratis di Warung 'Keumala', Ini Lokasinya
"Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, untuk hal-hal yang lain pasti akan kita rilis segera, jika ada update secepatnya akan pers rilis," jelasnya.
BACA JUGA: Meriah! KPK Berseni, Ribuan Massa Aksi Anti Korupsi di Titik Nol Yogya
Ia menandaskan, bahwa penanganan perkara berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi serta profesional.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto (depan mix) didampingi Kasi Pidsus Indra Aprio Handri Saragih (dua dari kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/12/2025) || YP-Eko Purwono
"Penanganan dilakukan sesuai prosedur, sesuai SOP, dan ketentuan yang ada, semua yang kita lakukan dalam penanganan perkara ini, koridornya yaitu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
BACA JUGA: Semangat Hakordia Fun Run Satukan Aksi Basmi Korupsi, Dihadiri Kasrem 072/Pmk
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
"Sangkaan kedua yakni pelanggaran terdadap Pasal 22 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," sebutnya.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan Dijerat Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025, lantas dilakukan penahanan pada Selasa (28/10/2025) malam.
BACa JUGA: Banyak yang Terlibat Korupsi, KPK Imbau Pelaku Usaha Menguatkan Integritas
Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp10.9 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. (Opo)
