Yogyapos.com (YOGYA) - Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa sekarang ini cara berpikir atau mindset para pejabat dan ASN harus diubah. Mereka bukan lagi kaum penguasa yang harus dilayani, tetapi merupakan pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD harus mempunyai kelapangan dada terhadap kritik masyarakat .
“Dengan instrospeksi kritis, mengharuskan setiap OPD memiliki kelapangan dada, terhadap kritik konstruktif yang berasal dari masyarakat . Birokrasi mesti tidak dinilai anti kritik, tetapi setidaknya kurang membuka dialog aspiratif,“ ujar Sultan ketika memberikan sambutan dalam kegiatan “Sapa Aruh Sri Sultan HB X : Sewindu Undang-Undang Keistimewaan DIY, di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020).
Sultan menambahkan keistimewaan Yogyakarta disangga 3 pilar yaitu, Kaprajan, Kampus dan Kampung yang merupakan representasi masyarakat segala lapisan. Maka segala kritik itu dapat kita tempatkan dalam lingkup keluarga sendiri sebagai otokritik. Persoalannya adalah tentang transparansi dan kuntabilitas.
“Hendaknya Kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati. Itulah sifat dari Samudera (yang merupakan) satu dari 8 unsur alam semesta,“ tandas Sultan.
Sultan juga mengungkapkan, dengan berpikir jernih, kita dapat mengolah kritik untuk menemukan inti persoalan berikut alternative solusinya. Oleh karena itu, setiap ASN hendaknya mampu melayani dengan jiwa satria. Disamping itu, berdasarkan tatatan Reformasi Birokrasi, pejabat merupakan pelayan publik .
Menurut Sultan, permasalahan reformasi birokrasi ini sudah selesai sejak tahun 2009. Apalagi setelah adanya perubahan dari Pangreh Praja ke Pamong Praja. Ironisnya budaya melayani ini belum menjadi sikap, karena umumnya ASN masih berpendapat bahwa pejabat merupakan pusat kekyasaan, sehingga saat menjawab persoalan masyarakat masih terkesan defensive. Padahal rakyat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban public atas kualitas layanan pemerintah.
“Bukankah kita juga mengenal budaya pepe? Tradisi kawula berjemur di Alun-alun Utara menunggu Sultan menjawab keluhannya“ ujar Sultan lebih lanjut,
Menyinggung adanya perubahan nama kelembagaan di Kabupaten dan Kota di DIY, Sultan menegaskan bahwa perubahan tersebut hendaknya bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga harus disertai dengan perubahan layanan . Karena itu, semua perangkat desa wajib mengikuti short course Pawiyatan Pamong, sebagai modal awal menuju tatanan masyarakat baru.
Sultan menngingatkan, esensi Undang-Undang termasuk UU Keistimewaan, layaknya buku yang bercerita yang terlahir dari mata rantai pembaca, penulis lalu menjadi pejuang. Dia tercipta melalui laku spiritual. Maka UU Keistimewaan DIY bagaikan mata hati masyarakat, yang tereksprikan melalui rangkauan kalimat bernada hukum, sekaligus wujud kesadaran literasi, cerminan 3 dimensi kesadaran sejarah Jogja Kota Perjuangan berdasarkan Konstitusi dan identitas budaya yang khas dan berakar pada masyarakat. (*/Sulistyawan Ds)
