Temuan Forpi: Sejumlah Toko Jejaring Melanggar Jam Operasional

share on:
Hasil jepretan kamera tim Forpi Yogya terhadap salah satu toko jejaring yang diduga melanggar jam operasional || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta kembali melakukan pemantauan terkait jam operasional toko-toko modern berjejaring yang melanggar jam buka di masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta.

Forpi Kota Yogyakarta meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta dinas terkait untuk lebih serius dan tegas dalam melakukan penindakan bagi toko modern yang melanggar aturan. 

Seperti yang termaktub dalam Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Nomor 510/2828/2020 tertanggal 21 September 2020 tentang pengaturan usaha minimarket yang ditujukan kepada manajemen/pengelola usaha minimarket di wilayah kota Yogyakarta. 

Pada point kedua surat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Yogyakarta meminta agar mentaati jam operasional usaha mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.           

“Namun,  dari hasil pemantauan yang dilakukan Forpi Kota Yogyakarta ada toko modern berjejaring atau mini market di jalan AM Sangaji yang buka lebih awal jam operasionalnya. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” tutur anggota Forpi Yogya, Baharuddin Kamba, Jumat (25/9/2020). 

Baharuddin menambahkan, alam surat tersebut sudah jelas diatur yakni jam operasional toko minimarket yakni pukul 10.00 wib hingga pukul 21.30 wib. 

Dari hasil pemantauan dibeberapa titik  jalan di Kota Yogyakarta masih ditemukannya pelanggaran. Misalnya, dijalan AM Sangaji masih ada temukan pelanggaran jam operasional yag dilanggar karena buka lebih awal meskipun roling dibuka sedikit dan ada stiker bertuliskan terkait dengan kebijakan pemerintah kota Yogyakarta toko modern tersebut buka mulai pukul 10.0 wib hingga pukul 21.30 wib.

“Tetap ngeyel tapi kesannya ada pembiaran yang luar biasa karena pengawasan serta penindakan yang masih lemah. Sungguh modus licik yang melanggar aturan demi meraup konsumen yang banyak,” katanya. 

Guna menjaga marwah integritas dan penegakan hukum, Forpi Kota Yogyakarta mendorong Sat Pol PP Kota Yogyakarta beserta dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern, syawalan dan minimarket yang melanggar aturan tanpa tebang pilih. Jika Satpol PP beralasan hanya berwenang menindak reklame, ya dibuka saja ke publik data terkait reklame toko modern atau swalayan di Kota Yogyakarta yang tidak berizin.  (*/Met)


share on: