Yogyapos.com (SLEMAN) - Memasang papan pengumuman sengketa waris, Srj (65) warga Jenis Baran Sukoharjo Ngaglik Sleman, dituntut penjara selama 3 bulan denda Rp 25 juta subsider 3 (bulan) oleh jaksa penuntut umum Hanifah SH, di PN Sleman, Kamis (10/1/2019).
Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Nyoman Suharta SH.menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 167 (1) KUHP dan pasal 6 (1) huruf b UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa juga menyebut pertimbangannya yang memberatkan, yakni selama sidang terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa, urai jaksa, bermula ketika saksi pelapor Pargono membeli tanah tegalan SHM luas 10.52 M2 atas nama Gito Harsono dan SHM 500 M2 atas nama H Samsidi di Msi yang masing- masing berlokasi di Babakan Sukoharjo Ngaglik Sleman. Selanjutnya saksi Pargono bermaksud menggunakan hak pengelolahan tanah tersebut, sehingga pada tanggal 21 Juli 2013 bermaksud memagari tanah miliknya. Namun sesampai disana diketahui terdapat papan pengumuman, tertulis "Tanah milik Sutodimejo C No 13 Persil 33 D klas lll luas 15210 M2 dibagi waris antara Ny Wiro Suratmojo dengan Bp Gito Harsono pembagian waris 27 Mei 1995’.
Dengan adanya pemasangan papan pengumuman tersebut saksi Pargono dan saksi Nand Kumar tidak dapat menguasai tanah miliknya.atau mengelola tanahnya. Hasil pengusutan diketahui terdakwalah yang memasang papan pengumuman tersebut.
Menghadapi tuntutan, terdakwa melalui tim pengacaranya terdiri zamzam Wathoni SH dan Jaka Sarwata SH menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang sepekan mendatang. (Agung)
