Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY Dituntut 1 Tahun Penjara

share on:
Terdakwa mennyimak pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang di PN Sleman, Selasa (10/2/2026) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyaos.com (SLEMAN) - PAP (20) terdakwa pembakar tenda milik Polda DIY, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan oleh Jaksa penuntut Umum Bambang Prasetya SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA: HPN 2026, Ketua FPB Dorong Usulan Pahlawan Pers Nasional untuk Wartawan Udin

Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif pasal 308 ayat 1 UU No1 Tahun 2023 (KUHP baru). Menurutnya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY dan yang meringankan terdakwa masih muda serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Epstein dan Dunia yang Dikuasai Kegelapan

Diungkapkan, peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa bermula pada 29 Agustus 2025 ketika berlangsung demo nasional terkait isu ekonomi. Aksi tersebut berujung rusuh. Terdakwa yang juga ikut demonstrasi kemudian memasuki kawasan Mapolda DIY dan melakukan pembakaran tenda.

BACA JUGA: Pembukaan TMMD Reguler ke-127 TA 2026 Kodim 0709/Kebumen Dihadiri Kasiter Kasrem 072/Pmk

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 bulan dikurang masa penahanan yang teah dijalani,” ujar Jaksa kepada majelis hakim diketuai Ari Prabawa SH.

BACA JUGA: Silaturahmi Rois, Bupati Harda Kiswaya Berpesan Pererat Ukhuwah Islamiyah

Diketahui sepekan sebelumnya, jaksa belum siap dengan surat tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang.

Merespon tuntutan tersebut, terdakwa aktivis mahasiswa ini melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pledoi. (Agn) 


share on: