Yogyapos.com (SLEMAN - Penyidik Polda DIY tegak menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan penambangan liar yang terjadi di Lendah, Sungai Progo.
Hal tersebut menguat dari keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon dalam sidang lanjutan praperadilan dipimpin hakim Tunggal Intan Tri Kumalasari SH, di PN Sleman, Kamis (3/7/2025). Sidang Praperadilan terhadap Kapolda DIY (Termohon 1) dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (Termohon 2), yang diajukkan oleh tiga orang pemohon dari LSM Sapu jagad Gunung.
BACA JUGA: Wakil Kepala Staf Kepresidenan Kunjungi KMP Sinduadi, Ini yang Disampaikan
Dua saksi diajukan termohon yakni anggota Polres Kulonprogo yang terlibat langsung penanganan penambangan di lokasi Lendah Kulonprogo pada 17 Mei 2025.
Rifai Anas Fauzi selaku saksi termohon menyampaikan, bahwa saksi salah satu anggota tim penggrebegan mendapat perintah mentadangi TKP karena ada kegiatan penambangan sebagaimana diinformasikan masyarakat.
Kuasa hukum pemohon Boyamin Saiman SH|| YP-Ist
Terkait dugaan penambangan tanpa izin dari pemerintah persisnya di Kaliweru Sentolo Kulonprogo, pihaknya kemudian melakukan penyitaan alat sedot dan eskavator serta mengamankan yang terlibat.
BACA JUGA: Lakalantas di Simpang Empat Grojogan Wirokerten Tewaskan Seorang Anggota Polri
“Setelah dilakukan penyidikan mendalam terkait perkara ini menetapkan 1 tersangka pada 16 Juni 2025, seperti diatur Pasal 158 UU Penambangan. Sampai kini masih berj lan tidak dihentikan,” tandas saksi.
Seusai sidang salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Termohon Polda DIY, Heru Nurcahya SH mengatakan, bahwa terhadap hal yang dimohonkan oleh pemohon sudah terang benderang tidak ada penghentian penyidikan, prosesnya sudah berjalan dan dibuktikan dengan alat bukti dan surat termohon tidak ada penhentian dalam proses ini.
BACA JUGA: HUT Bhayangkara 2025, Kapolda DIY: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
“Tidak ad aitu SP3. Prosesnya masih jalan,” tegas Heru.
Sementara itu kuasa hukum Pemohon Boyamin Saiman SH mengungkapkan, bahwa Balai Besar Sungai Serayu Opak (BB-WSO) turut dilibatkan dalam gugatan praperadilan ini karena instansi ini yang punya wilayah sungai seharusnya melaporkan hal itu dan mengawasi.
BACA JUGA: Kunjungi Jembatan Pandansimo, Begini Komentar Komisi C DPRD DIY
“Makanya ikut digugat biar paham harusnya berbuat apa,” tukasnya kepada yogyapos.com, usai sidang. Sedangkan BB-WSO terkait praperadilan ini enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang.
Seperti diketahui diajukan permohonan praperadilan lantaran tindakan para Termohon dinilai oleh Pemohon tidak melanjutkan tahap penyidikan meskipun sudah ditemukan bukti-bukti berupa alat sedot dan eskavator. (Agn)
