Tersangka Korupsi SMKN Sewon Nyicil Kembalikan Uang Kerugian Negara

share on:
Penyerahan angsuran pengembalian kerugian negara oleh istri TTS, tersangka korupsi Dana Sekolah SMKN Sewon || YP-Ist

Yoghapos.com (BANTUL) - Tersangka kasus korupsi dana sekolah, mantan Kepala SMKN 2 Sewon berinisial TTS (56) mengembalikan hasil korupsi dengan cara mengangsur ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Selasa (6/5/2025). 

Angsuran uang Rp 250 juta dilakukan oleh istri TTS ke Kejari Bantul sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA: Vasektomi Jadi Syarat Bansos? Gus Hilmy: Bertentangan dengan Nilai Kemanusiaan

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu SH MH, di Bantul, Rabu (7/5/2025).

"Benar bahwa kemarin ada penyerahan uang tersebut. Tentang total uang yang akan dikembalikan TTS sekitar Rp 400 juta, namun baru dikembalikan Rp 250 juta. Sedangkan sisanya sejumlah Rp 150 juta rencananya akan dikembalikan dalam waktu dekat," jelas Jangkung.

BACA JUGA: Datin Apresiasi Kebijakan Pengapusan Hutang UMKM, Petani dan Nelayan

Jangkung menegaskan, pengembalian uang tadi tidak mempengaruhi proses hukum. “Proses hukum terhadap TTS tetap jalan,” tandasnya.

Pengembalian uang dinilai memang sebagai itikad baik dan dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman tersangka.TTS telah ditahan sejak Maret 2025 dan hingga kini menghuni Rutan Kelas IIA (Wirogunan) Yogyakarta.

BACA JUGA: Polda DIY Peroleh Serat Palilah dari Sultan Hamengku Buwono X

TTS merupakan tersangka penyalahgunaan dana Komite Sekolah SMKN 2 Sewon selama periode 2018–2022. Dari hasil penyelidikan, penyidik ditemukan penggunaan dana sekolah tanpa bukti yang sah. Total mencapai Rp 399.746.789.

Dana tersebut berasal dari berbagai kegiatan diantaranya pembangunan gedung sekolah, kunjungan industri, pengadaan atribut, baju olahraga, jas almamater dan yang lainnya.

BACA JUGA: Bryan Minta Bantuan Pemkab, Sertipikat Tanah 2.275 M Beralih ke Orang Lain

"Transaksi belanja yang dilakukan TTS tidak disertai bukti sah. Hal ini menjadi dasar kuat dugaan tindak pidana korupsi," tambah Jangkung. (Spd)

 


share on: