Tersangka Korupsi! Tiga Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Ditahan

share on:
Tiga tersangka oknum perangkat Kalurahan Maguwoharjo mengenakan pakaian oranye dan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

BACA JUGA: Presiden RI dan Prancis Dijadawalkan ke Magelang, Ribuan Personel Disiagakan

Mereka, masing-masing S (59) oknum Dukuh, ES (55) Jogoboyo dan N (55) Danarta dari Kalurahan Maguwoharjo.

"Mereka secara bersama-sama diduga telah menyewakan tanah desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025). 

BACA JUGA: Polda DIY Sampaikan Imbauan Kamtibmas Melalui Pamong

Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 805 juta, hal tersebut berdasarkan perhitungan dari Inspektorat DIY, kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 272.500.000,"ungkapnya.

Dugaan korupsi ini terungkap, bahwa pada 2020 sampai 2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo namun tanpa izin dari Gubernur DIY. 

BACA JUGA: FGD GREAT Institute: Pembangunan Daerah Perlu Otonomi yang Luas

"Tersangka K selaku lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 Meter persegi pada persil 198 kepada pihak swasta KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp 12.500.000 per tahun. la juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lain," jelas Wirdhanto.

Tiga tersangka digiring petugas || YP-Eko Purwowo

Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 Meter persegi di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp 32.910.000 per tahun. Lalu tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan pelungguh pada Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200, tanpa izin dengan harga sewa bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 8.000.000 per tahun. 

BACA JUGA: Catat! Ini Delapan Warisan Budaya Takbenda Sleman

"Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 Meter persegi sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu 5 tahun sebesar Rp 50.000.000 dan selama 1 tahun senilai Rp 20.000.000.

"Berkas perkara tersangka S, ES, dan N telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan akan segera kita limpahkan  ke Kejaksaan Tinggi DIY," sebutnya. 

BACA JUGA: Geger Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak PenegakanUU Halal dan Edukasi Publik

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Duel di Bawuran, Satu Nyawa Remaja Melayang Akibat Sabetan Celurit

Junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diancam pidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formal, LKBH Pandawa Ajukan Praperadilan

"Kita sangkakan pula dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diancam pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal denda Rp 250 juta," sambungnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: