Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Ajukan Grasi ke Prabowo

share on:
Advokat Frengky SH CME selaku kuasa hukum terpidana || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tiga dari lima terdakwa kasus politik uang Pilkada Sleman 2024, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo. Mereka, masing-masing Suyatman (40), Sutriyono (43) dan Poniman (61) warga Sendangmulyo Minggir Sleman.

Permohonan grasi telah diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Jumat (23/5/2025) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Suryono SH, Wisnu Harto SH, CLA, Frengky SH CME, Dewi Waya Sari Simbangando SH, dan Putri Ummul Faizah Suryono SH.

BACA JUGA: Sidang Gugatan terhadap Rektor UGM Ditunda, Advokat Taufik Intervensi

Grasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Yogya karta Nomor.150/Pid.Sus/2024/PT.YYK tertanggal 6 Januari 2025 jo Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor.71/Pid.Sus/20 25/Pn.Slmn tertanggal 24 Desem ber 2024, maupun terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan hal itu, pada Presiden Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sleman.

Selain itu alasan diajukan perm honan grasi menurut salah satu tim kuasa hukum Frangky, karena mereka tulang punggung mencari nafkah. Para terdakwa ini sejak awal dari penyidikan tidak didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

“Kami sebagai kuasa hukum dan keluarga berharap mudah-mudahan Presiden bisa mengabulkan grasi mengampuni hukuman dari semua terpidana," harapnya

Sebelumnya, lima pelaku money politik ini oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman divonis divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp 2 juta sub sider kurungan 1 tahun.                   

Hakim menegaskan, perbuatan mereka menerima imbalan untuk memenangkan paslon Bupati -Wakil Bupati pada Pilkada Sleman 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Pasal 55 ayat (1). 

BACA JUGA: Pasca Kebakaran Pabrik Garmen, Ini Respons Pemkab Terkait Hak Ribuan Buruh

Menanggapi vonis dari majelis hakim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sleman ajukan banding dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta berupa vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hal itu tertuang dalam putusan No.150/Pid.Sus/2024/PT YK.

Seperti diketahui praktek politik uang (money politic) ini terjadi pa da Minggu, 24 November 2024 dini hari, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman. Ketika itu dari tangan terdakwa berhasil diamankan 6 berkas daftar penerima uang di atas kertas bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024 berikut uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp 12,6 juta. (Agn)       


share on: