Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya

share on:
Terdakwa (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Bedis Alfahmi & Partners || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dituduh melakukan pencurian dua unit laptop, MRH (20) asal NTT, mengajukan perlawanan melalui Tim hukum dari Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP) terdiri Bedi Setiawan Al Fahmi SH MKn MH, Anteng Pambudi SH dan Fajri SHI MH selaku Tim Advokat.

BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polda Ditolak, Penyidikan dan Penahanan Wajiran Berlanjut

Perlawaanan disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Senin (19/1/2026), didasarkan pada ppenilaian adanya pelanggaran prosedural fundamental, yaitu penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal sebagai calon tersangka, penetapan tersangka tidak didukung bukti permulaan yang cukup yakni 2 alat bukti, penangkapan dilakukan oleh penyidik di luar yurisdiksi wilayah kewenangannya, pemeriksaan tersangka tanpa didampingi Advokat/Pemberi bantuan Hukum, dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik tanpa adanya izin dari Ketua Pengadilan.

BACA JUGA: KY Usulkan Badan Pengawas Terpadu untuk Pengawasan Hakim, Ini Penyebabnya

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadikan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memiliki dasar/legitimasi prosedural, karena disusun berdasarkan proses yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan keadilan substantif yang melanggar KUHAP dan Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Bedi, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA: Bupati Harda Tinjau Rumah Warga Terdampak Angin Kencang di Hargobinangun

Bedi mengungkapkan, perkara in casu dengan terdakwa MRH telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Sleman pada Desember 2025, namun proses pemeriksaan terhadap terdakwa dimulai pada Januari 2026. Sehingga menurut ketentuan Pasal 361 huruf d Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP perkara in casu diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.

BACA JUGA: Sakral! Labuhan Tingalan Jumeneng Sri Sultan HB X di Parangkusumo, Uborampe Diperebutkan

“Proses di kepolisian, mulai dari menerima laporan sampai dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam yakni pada 29 Oktober 2025. Bahkan pemeriksaan terhadap Terdakwa sebagai Tersangka dilakukan pada pukul 04.45 WIB dan tidak didampingi oleh Advokat/Pemberi bantuan Hukum, padahal ancaman hukum dalam perkara in casu di atas 5 tahun,” terangnya. 

BACA JUGA: Polda DIY Sampaikan Edukasi Ringan kepada Siswa TK Budi Mulia 1

Tim Advokat menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengadili hasil dari proses yang sejak awal telah melanggar hukum, karena hal tersebut justru akan melegitimasi penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hak asasi. "Kami juga akan melaporkan penyidik atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 278 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyesatan Proses Peradilan oleh Penegak hukum,” tegas Bedi.

BACA JUGA: Duel Setelah Mengonsumsi Miras Akibatkan Seorang Tewas di Kalibayem, Pelaku Diringkus

Bedi juga menyatakan, cacat cormil pada proses pra ajudikasi itu bersifat substansial, mendasar, dan tidak dapat diperbaiki (irreparable defect), karena sejak tahap paling awal proses pidana perkara in casu telah terjadi pelanggaran serius dan mendasar terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan Perkap No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.

BACA JUGA: 'Suling Naga' Dilaunching di Masjid Pathok Negoro Plosokuning

Sementara itu dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kasus pencurian dua unit laptop ini terjadi pada 23 Oktober 2025 pukul 12.30, di Perum Bukit Mutiara Resident, Dusun Watulangkah, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bekasi Terima Audiensi PD KB PII, Soroti Isu Pembinaan Pelajar

Ketika itu, terdakwa bertandang ke rumah yang ditempati korban Syarif Darmansyah dan Ahmad Maulana Al Fajri. Bermula mengetuk pintu tapi tak ada jawaban, ia juga uluk salam dan tidak ada respon dari penghuni. Kemudian ia mengintip dari jendela terlihat 1 unit laptop Asus seri tergeletak di kamar Syarif dan segera diambilnya.

BACA JUGA: Museum Monjali Tetap Favorit, Liburan Nataru Tembus 15.000 Pengunjung

Aksi serupa dilakukan di kamar Ahmad Maulana, satu unit laptop Lenovi diambil pula. Seusai aksi, terdakwa pergi, kemudian mereset kedua laptop hasil curian tersebut ketika telah tiba di tempat tinggalnya. Satu unit laptop digadaikan, sedangkan 1 unit laptop lainnya masih disimpan.

BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara

Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dan 362 KUHP. Terkait dengan perlawanan yang diajukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya pada siding lanjutan sepekan mendatang. (*/inm)


share on: