Yogyapos.com (DEPOK) - Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjalan komprehensif dan sesuai regulasi nasional. Penanganan kasus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan lintas unit, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI.
BACA JUGA: Lebih Berbahaya Wiji Thukul atau Saiful Mujani?
Dilansir dari InfoPublik, perkembangan terbaru menunjukkan sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai terduga pihak yang terlibat. Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
BACA JUGA: Indonesia Bukan Jalur Agresi! Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak laporan disampaikan langsung oleh korban kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut memperkaya proses penelusuran.
BACA JUGA: Kuota Haji DIY 3.748 Jemaah, Wabup: Tahun Ini Menjadi Momentum Penting
“Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus juga menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun kondisi tersebut telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA: Halal bi Halal Alumni SMA Muga Yogya, Komitmen Tingkatkan Kemanfaatan bagi Sesama
Erwin menegaskan bahwa seluruh proses investigasi mengacu pada kerangka kelembagaan yang kuat, yakni Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang disusun selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan dipastikan memenuhi standar nasional.
BACA JUGA: Paket Pelatihan Tukang Bangunan Terampil Bersertifikat di Sleman Terdampak Anggaran
Saat ini, Satgas PPK UI tengah menjalankan tahapan pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
BACA JUGA: Prajurit Korem 072/Pmk Peroleh Penyuluhan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum
Pendekatan penanganan kasus ini juga menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama (victim-centered). UI memastikan ketersediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan, disertai jaminan kerahasiaan identitas seluruh pihak terkait.
BACA JUGA: Bela Negara Tak Harus Memanggul Senjata
Dalam konteks ini, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses investigasi. Partisipasi publik yang bijak dinilai penting untuk menjaga integritas penanganan kasus.
BACA JUGA: Film 'Aku Kamu dan Suatu Hari Kita' Angkat Kisah Nyata Perjuangan Kenneth Trevi
Sebagai langkah penguatan sistem, UI terus melakukan evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Upaya ini diarahkan untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Tim Penanggulangan Kemiskinan Sleman Lakukan Orientasi di Wedomartani
Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak. (*)
