UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Wajah Baru Peran Advokat dalam Peradilan Pidana

share on:
Faiz Altaf Syazana, Sekar Rahmadani Putri, Anisya Destriyana, Fachryl Yazli, Niken Febriana Sari dan Irsyadul Ibad) || YP-Dok Legist Law

PEMBARUAN hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (disebut KUHAP 2025), bukan sekadar revisi teknis prosedur hukum acara pidana melainkan menandai perubahan cara negara memandang keadilan dalam proses pidana.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jangan Terima Gratifikasi

Salah satu perubahan paling signifikan adalah memperluas peran advokat dalam menjalankan profesinya pada hukum acara pidana. Jika sebelumnya peran advokat cenderung sebagai penasihat hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan. KUHAP 2025 memperkuat peran advokat sebagai pengawal keadilan sejak proses paling awal.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya

Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia lebih menekankan efektivitas penindakan dibandingkan perlindungan hak tersangka. Dalam konteks ini, kehadiran advokat kerap datang terlambat. KUHAP 2025 berupaya memutus pola tersebut dengan memperkuat kedudukan advokat sejak tahap penyelidikan. Pertanyaannya, sejauh mana perubahan ini benar-benar membawa pembaruan, dan tantangan apa yang menyertainya?

BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polda Ditolak, Penyidikan dan Penahanan Wajiran Berlanjut

Dari Hak yang Diakui, tetapi Tidak Dijamin Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP (disebut KUHAP lama), sebenarnya telah mengakui hak atas bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP lama menyatakan bahwa “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Namun, pengakuan ini bersifat umum dan tidak disertai jaminan kehadiran penasihat hukum sejak tahap paling awal, seperti penyelidikan atau penangkapan.

BACA JUGA: Duel Setelah Mengonsumsi Miras Akibatkan Seorang Tewas di Kalibayem, Pelaku Diringkus

Tidak adanya frasa “sejak penyelidikan” atau “sejak penangkapan” membuat hak tersebut kerap bersifat formal, bukan substantif. Kecuali bagi mereka selaku tersangka yang masuk kategori pasal 56 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara

Pengaturan lanjutan dalam Pasal 69 sampai Pasal 74 KUHAP lama semakin memperlihatkan keterbatasan tersebut. Meskipun advokat diperbolehkan berhubungan dengan tersangka, komunikasi itu dapat diawasi, bahkan dibatasi, dengan alasan kepentingan penyidikan. Pasal 71 dan Pasal 72 KUHAP lama secara tegas memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengendalikan interaksi antara tersangka dan advokatnya.

BACA JUGA: Hakim Tipikor Yogyakarta Tolak Eksepsi Sri Purnomo, Tim Jaksa Siap Hadirkan Saksi-saksi

Akibatnya, advokat sering kali berada dalam posisi reaktif. Mereka hadir ketika proses penyidikan telah berjalan dan konstruksi perkara hampir terbentuk. Seperti dikritik oleh Andi Hamzah, hak atas bantuan hukum dalam KUHAP lama cenderung defensif dan datang terlambat, sehingga tidak efektif mencegah pelanggaran hak tersangka sejak awal.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Pergeseran Paradigma dalam KUHAP 2025 KUHAP 2025 mencoba mengoreksi kelemahan tersebut dengan menggeser paradigma pengaturan peran advokat. Kehadiran advokat tidak lagi dipandang sebagai fasilitas tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya

Pendampingan sejak tahap penyelidikan menunjukkan bahwa negara mulai memandang advokat sebagai instrumen pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan cenderung mengutamakan keadilan substantif bagi tersangka/terdakwa.

BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audit

Perubahan paradigma ini terlihat jelas pada pendampingan tersangka atau saksi ditahap penyelidikan yang berupa ketentuan yang ditegaskan pada Pasal 150 huruf a,b,d,e,f,dan j, selain itu terhadap advokat sendiri KUHAP baru memberikan jaminan bagi advokat dalam menjalankan profesi yang mendasari itikad baik dan berpedoman pada kode etik advokat sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 149 Ayat (2) KUHAP 2025 yang menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.

BACA JUGA: Pangdam Mayjen TNI Achiruddin Imbau Prajurit Jauhi Berbagai Bentuk Pelanggaran

Advokat menjalankan tugas dan fungsinya secara bebas, mandiri, dan independen serta tidak dapat diintervensi sepanjang bertindak sesuai dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditegaskan pada pasal 151 huruf a, b dan c KUHAP 2025. Rumusan ini sangat berbeda secara fundamental dari KUHAP lama yang membuka ruang pengawasan dan pembatasan bagi advokat dalam menjalankan profesinya guna kepentingan tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Ba

Jika dalam KUHAP lama advokat diposisikan sebagai pihak luar yang dibatasi ruang gerak dan peran dalam bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan pada perkara pidana, KUHAP 2025 justru menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki peran kontrol dan bagian dari penegakan hukum. Perubahan frasa normatif dari “dapat diawasi” menjadi “bebas dan independen” bukan sekadar soal redaksi, tetapi mencerminkan perubahan cara pandang negara terhadap keadilan prosedural.

BACA JUGA: Menyambut Ramadhan, FJI Yogyakarta Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Sosial

Tak hanya itu ketentuan tentang akses dokumen yang berkaitan dengan perkara dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik maupun peradilan yang diatur pada pasal 150 huruf (e), pasal 153 dan pasal 156 ayat (6). Dimana terhadap hal itu merupakan penguatan baru dalam KUHAP 2025 bagi peran advokat dalam hal mendampingi, memberikan nasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi dan korban pada KUHAP 2025.

BACA JUGA: Sya'ban, Bulan 'Kelalaian'?

KUHAP 2025 mengoreksi KUHAP lama terhadap kelemahan peran advokat pada tingkat pemeriksaan di depan penyidik maupun dalam proses persidangan dengan mengutamakan transparansi dokumen proses dengan prinsip due process of law dan efektivitas pendampingan hukum.

BACA JUGA: Dari Buku Hingga Puisi, IBCF Rayakan Satu Abad NU di Yogyakarta

Dari Pengamat Pasif Menjadi Pendamping Aktif Perbedaan pendekatan antara KUHAP lama dan KUHAP 2025 juga terlihat dalam ruang gerak advokat selama proses penyidikan. Pasal 115 KUHAP lama membatasi peran penasihat hukum hanya sebatas “melihat dan mendengar” jalannya pemeriksaan. Ketentuan ini menempatkan advokat sebagai pengamat pasif, bukan subjek aktif dalam proses pencarian kebenaran dan pemenuhan hak-hak tersangka, saksi, dan korban.

BACA JUGA: Bupati Harda Panen Bawang Merah Bersama Warga Tiyasan

Sebaliknya, KUHAP 2025 memberikan jaminan yang lebih progresif. Melalui Pasal 150 sampai Pasal 153, advokat tidak hanya dijamin hak kehadirannya, tetapi juga dilindungi dalam menjalankan fungsi pendampingan secara aktif. Pasal 152 bahkan secara tegas melarang tindakan yang menghambat atau membatasi peran advokat.

BACA JUGA: HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, Kader PDI Perjuangan DIY Rawat Bumi Pertiwi

Ini menunjukkan bahwa advokat tidak lagi dianggap sebagai pengganggu penyidikan, melainkan sebagai mitra dalam memastikan proses pidana berjalan adil dan akuntabel. Peluang Strategis bagi Profesi Advokat Penguatan kedudukan advokat dalam KUHAP 2025 membuka peluang strategis yang signifikan. Kehadiran advokat sejak tahap awal berpotensi meningkatkan perlindungan hak tersangka, mendorong transparansi penyidikan, serta memperkuat prinsip due process of law dan equality of arms. Advokat tidak lagi hanya berfungsi sebagai pembela di persidangan, tetapi juga sebagai pengawas prosedural yang memastikan kewenangan negara digunakan secara proporsional.

BACA JUGA: Relawan Sukma Bangsa dan Fisipol UGM Mengajar di Pengungsian Aceh

Dalam jangka panjang, penguatan peran advokat juga dapat meningkatkan legitimasi sistem peradilan pidana di mata publik. Proses yang transparan dan diawasi sejak awal akan lebih mudah dipercaya sebagai proses yang adil. Tantangan Implementasi: Norma vs Praktik Meski demikian, perubahan normatif ini tidak otomatis menjamin perubahan praktik.

BACA JUGA: Bupati Harda Panen Bawang Merah Bersama Warga Tiyasan

KUHAP 2025 menuntut perubahan kultur aparat penegak hukum yang selama ini bekerja dalam kerangka KUHAP lama. Kehadiran advokat yang lebih aktif pada tahap penyelidikan dan penyidikan berpotensi menimbulkan resistensi, terutama jika masih dipandang sebagai hambatan bagi efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan baik bagi tersangka, saksi, dan korban.

BACA JUGA: Progres Pembangunan JJLS Kelok 23 Mencapai 89 Persen

Di sisi lain, profesi advokat juga menghadapi tantangan internal. Independensi yang dijamin oleh undang-undang harus diiringi dengan profesionalisme, integritas terhadap kepatuhan terhadap etika profesi dan peraturan perundang-undangan, sehingga hal itu tanpa tanggung jawab moral yang kuat, peran advokat berisiko bergeser dari penjaga keadilan menjadi sekadar pembela kepentingan sesaat klien.

BACA JUGA: Dua Hal Benar dari Rocky Gerung

Pada akhirnya, KUHAP 2025 memberikan ruang seluas-luasnya dalam hal memperkuat peran advokat yang tidak hanya ditentukan oleh perubahan teks undang-undang, tetapi oleh kesediaan seluruh aktor peradilan pidana untuk menginternalisasi paradigma baru yang menempatkan keadilan prosedural sebagai nilai utama yang tentunya merubah cara pandang dan praktik peran advokat dalam penegakan hukum yang berkeadilan pada hukum pidana. Sehingga pembaruan KUHAP 2025 diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tanpa menghasilkan perbaikan substantif dalam perlindungan hak asasi manusia dan kualitas penegakan hukum pidana di Indonesia. (Ditulis Oleh Sekar Rahmadani Putri, Anisya Destriyana, Faiz Altaf Syazana, Fachryl Yazli, Niken Febriana Sari dan Irsyadul Ibad).


share on: