Warga Kronggahan Tolak Pembangunan Tempat Hiburan Malam

share on:
Penolakan disampaikan dalam forum rembuk warga di Lapangan Voli RW 05 dusun setempat, Sabtu (31/8/2024) malam || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping  yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kronggahan Bersatu (FMKB) menolak pembangunan tempat hiburan malam di wilayahnya. 

Penolakan disampaikan dalam forum rembuk warga di Lapangan Voli RW 05 dusun setempat, Sabtu (31/8/2024).

Pantauan yogyapos.com, nampak sekitar ratusan warga memadati lapangan, mereka bergantian menyuarakan perlawanan atas proses pembangunan tempat hiburan yang sedang digarap. 

Sementara sejumlah spanduk dipasang di sekitar lokasi acara. Diakhir acara dibacakan pernyataan sikap menentang  keberadaan proyek tersebut. 

Ketua RW 04 Kronggahan, Yanu mengungkapkan bahwa sebelumnya warga belum mengetahui jika proyek tersebut merupakan bangunan tempat hiburan malam.

“Kalau proses pembangunan tempat hiburan tersebut sudah berjalan sekitar dua bulan, awalnya warga tidak tahu,” kata Yanu. 

Herman Budi Pramono, anggota DPRD Sleman || YP-Eko Purwono

Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam akan mengganggu kenyamanan warga, terlebih jika di dalamnya disajikan minuman keras. 

“Bisa dipastikan lebih banyak dampak buruknya daripada kebaikannya jika pendirian tempat hiburan tersebut tetap berdiri,” tandasnya.

Salah satu tokoh masyarakat, Herman Budi Pramono yang juga anggota DPRD Sleman menjelaskan proses pendirian bangunan tempat hiburan malam itu dipastikan belum mengantongi perizinan,  di sisi lain lahan yang dimanfaatkan merupakan tanah kalurahan atau Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo. Terkait izin usaha dirinya belum mengetahuinya. 

“Lahan yang didirikan tempat hiburan malam itu merupakan tanah kalurahan, perizinan telah kami telusuri dengan pihak terkait bahwa belum ada izin Gubernur,  baru dilakukan pemberkasan di tingkat kalurahan,” jelas Herman. 

Pihaknya menyayangkan sikap pemrakarsa yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat terkait usaha yang didirikan. 

Spanduk penolakan pembangunan rumah hiburan || YP-Eko Purwono

“Tidak ada survei terlebih dahulu,  tidak memperhatikan sikap dan presepsi masyarakat,  tahu-tahu dibangun disertai sosialisasi secara sepihak dan sangat terbatas sehingga masyarakat tidak terwakili,” tandasnya. 

Menurut dia, pembangunan klub malam berpotensi resistensi yang sangat tinggi. “Intinya warga Kronggahan menolak rencana pembangunan hiburan malam, warga sangat mengkhawatirkan dampak negatif,” sambungnya. 

Sementara itu, Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior SH mengatakan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat teguran terkait pembangunan kepada pemrakarsa, per tanggal 21 Agustus lantaran belum ada perizinan. 

“Saya sudah surati teguran terkait pembangunan liquid per tanggal 21, izinnya belum ada sama sekali,” sebut Fajar menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp sembari mempersilahkan wartawan untuk datang ke kantor kalurahan. (Opo) 

 

 

 

 


share on: