15 Advokat Peradi RBA Disumpah, Luhut Berharap Jadi Negarawan

share on:
Pengambilan sumpah 15 Advokat Peradi RBA, di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa (20/4/2021) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (BANTUL) - Advokat diharapkan akan menjadi negarawan yang memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain dalam menjalankan tugas, mereka harus anti suap.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA), Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM, dalam acara pelantikan 15 Advokat, di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarrta Jalan Ringroad Selatan Bantul, Selasa (20/4/2021).

“Tentang kenegarawanan ini merupakan sumpah atau janji advokat sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003,” jelas Luhut melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekjen DPN Peradi RBA Imam Widayat SH MH.

Usai pelantikan, para advokat tersebut juga diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Suripto SH MH. Pengambilan sumpah disaksikan Ketua DPC Bantul Fajar Mulia SH, Ketua DPC Sleman Ph Iwan Setyawan SH MH, Ketua DPC Yogya Ahmad Mustakim SH, Ketua DPC Gunungkidul Yuwono Riyagung SH Ketupa DPC Wonosari, Ismoko Tri Handoyo SH dan Advokat Senior Kamal Firdaus SH.

Luhut juga menegaskan, Advokat harus bersumpah tidak akan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada hakim dan pejabat lainnya untuk memenangkan perkara. Selain itu juga menjaga tingkah laku sesuai dengan martabat dan kehormatan Advokat.

Menurutnya, menjadi seorang Advokat berat. Karena selain harus kompeten atau berilmu, pada saat yang sama harus terus menerus berusaha jujur dan menjadi negarawan sekaligus. Sebagai negarawan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia dewasa ini.

“Pancasila yang menyatukan kita sebagai bangsa yang berbeda-beda dan norma dasarnya diatur dalam UUD’45,namun masih ada saja yang coba-coba mempertanyakan dengan berbagai cara. Padahal itu sudah merupakan komitmen kita semua sebagai bangsa Indonesia,” tambahnya.

Oleh karena itu Advokat harus berani di depan manakala masih ada yang menyatakan sebaliknya. Karena Advokat ditegaskanya selain nobile juga sebagai the guardian of constitustion sekaligus.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah ini para Advokat akan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Anggota (KTA) yang merupakan alat formil untuk menjalankan tugas penegakan hukum.

Peradi RBA se DIY ini beranggotakan lebih dari 200 advokat. Semuanya tersebar di DPC-DPC dan dalam menjalankan tugasnya ke seluruh wilayah Indonesia.

“Sampai sekarang kami memiliki 200 anggota, bahkan bisa lebih. Terbanyak DPC Bantul mencapai 100-an. Setahun kami selnggarakan dua kali penjaringan atau pembukaan pendaftaran calon advokat,” ujar Ketua DPC Peradi Bantul, Fajar Mulia SH di sela acara. (Met)


share on: