Yogyapos.com (BANTUL) - Bawaslu Bantul melaksanakan sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota kepada jajaran internal Bawaslu Bantul. Pemaparan ini disampaikan Anggota Bawaslu Bantul Divisi Penyelesaian Sengketa Jumarno SH.
Jumarnos SH mengutarakan, penyelesaian sengketa pilkada merupakan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yang termaktub dalam Undang-Undang. Untuk itu Bawaslu Bantul menyiapkan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). “Semua SDM yang ada di Bawaslu Bantul harus memahami dan menguasai pengetahuan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan. Dan siap jika ada permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon,” Jumarno dalam rilis yang diterima Yogyapos.com Kamis (14/5).
Jumarno menyebutkan, ada beberapa contoh perbedaan pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dengan Perbawaslu sebelumnya. Antara lain pada ruang lingkup, objek sengketa, pengecualian objek sengketa, para pihak, permohonan penyelesaian sengketa, jawaban termohon, kuasa aukum dan Musyawarah. “Dengan sosialisasi ini kami berharap SDM di Bawaslu Bantul bisa adaptif, menyesuaikan diri dengan aturan yang baru. Serta bisa menjadi corong informasi bagi masyarakat,” katanya. (Dol)
