Yogyapos.com (BANTUL) – Terbukti membuang sampah sembarangan, SG (51) warga Sosrodipuran Kota Yogyakart terjaring petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Jalan Lingkar Selatan Kalurahan Tamanan Banguntapan Kabupaten Bantul, Rabu (20/9/2023) pagi.
Meski terbukti tertangkap tangan, namun yang bersangkutan tidak diproses ke pengadilan tipiring, melainkan edukasi dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pembuang sampah di Ring Road Tamanan tepatnya di dekat Pasar Giwangan itu berinial SG (51) warga Sosrodipuran Kota Yogyakarta. Ia diketahui membuang sampah di tepi jalan,” kata Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, saat ikut hadir dalam OTT ini.
Razia OTT kali ini diawali dengan apel bersama dan koordinasi di Balai Kalurahan Banturetno Banguntapan. Petugas dibagi menjadi dua timTIM. Tim satu beroperasi di wilayah Baturetno yang satunya di wilayah Tamanan.
BACA JUGA: Ungkap Puluhan Kasus, Kasat Resnarkoba Polres Bantul Ujudkan Komitmen Berantas Narkoba
Tentang dasar hukum kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.
Nama operasi gabungan ini Yustisi dan Non Yustisi Penegakan Perda/Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan melibatkan personel Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polsek Banguntapan, Kapanewon, Koramil Banguntapan dan Kalurahan Tamanan.
“Kami mengharapkan agar mesyarakat mengelola sampah secara baik san tidak melanggar ketentuan,” tambah I Nyoman.
Menurut Kasie Pengkajian Wasdal Satpol PP Bantul, Kurniawan Aris Yudhanto, pihaknya membenarkan adanya kejadian itu. Namun yang digelar di Baturetno tidak ada yang terkena OTT melainkan hanya mendapati banyak sampah di pinggiran jalan Lingkar Selatan. (Spd)
