Bupati Bantul: Masyarakat Wajib Pakai Masker

share on:
Bupati Bantul Drs H Suharsono || YP/Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul, Drs H Suharsono mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker kain setiap bepergian, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik. Bupati juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, karyawan pengelola layanan publik, karyawan badan usaha, dan aparatur Pemerintah Desa wajib menggunakan masker kain saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kewajiban mengenakan masker sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna mencegah penularan Covid-19. Faktor kenaikan kasus positif Covid-19 salah satunya disebabkan kurang pedulinya masyarakat memakai masker ketika berada di luar rumah. Tak sedikit kasus positif muncul akibat penularan virus corona melalui droplet yang dibawa orang tanpa gejala. Dikhawatirkan terjadi penularan tanpa disadari apabila masyarakat tidak memakai maskernya.

“Masker kesehatan (masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan,” tulis Suharsono melalui Instruksi Bupati Nomor 2/ INSTR/2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Infeksi Covid-19 yang diterima yogyapos.com, Rabu (8/4/2020).

Bupati menyampaikan, masyarakat yang tidak mengenakan masker wajib diperingatkan apabila meminta pelayanan pada unit kerja. Mereka diminta memakai terlebih dahulu maskernya. Kalau tidak mau mengikuti anjuran maka Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Pengelola Layanan Publik, Pelaku Usaha, dan Pemerintah Desa berhak menolak memberikan pelayanan.

Sementara itu, dinas terkait seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) supaya berkoordinasi dengan industri dan UKM, terutama yang bergerak di bidang usaha pertekstilan/konveksi. Tujuannya agar kebutuhan masker kesehatan untuk tenaga kesehatan maupun masker dari kain untuk masyarakat di Kabupaten Bantul bisa terpenuhi.

“Sedangkan sosialisasi kewajiban penggunaan masker kain menjadi tugas Dinas Perdagangan, terutama pada pedagang dan pengunjung pasar rakyat. Di samping itu pengusaha toko swalayan, termasuk pengunjungnya juga,” sambung Bupati.

Suharsono menegaskan, tugas para Camat dan Lurah dalam hal ini adalah mensosialisasikan pada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing. Bupati berharap instruksi yang ditandatanganinya dan sudah beredar itu dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (Muf)


share on: