Disnakertrans Bantul Dirikan Posko Pengaduan Tentang THR

share on:
Istirul Widilastuti menunjukkan Posko Pengaduan tentang THR || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bantul mendirikan Posko Pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR. Posko ini akan menampung pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, serta sebaliknya bagi perusahaan yang tak mampu memberikan THR kepada karyawannya.

"Posko ini didirikan sejak awal Mei 2020. Tujuan dan fungsinya untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat (tenagakerja dan perusahaan) terkait dengan THR,” kata Sekretaris Dianakertran Bantul, Istirul Widilastuti, di posko ini, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, meskipun sebenarnya ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR sudah jelas. Tetapi terkait dengan adanya pendemis Covid-19, dimungkinkan muncul masalah baru yang harus ada solusi terbaiknya.

Masalah itu diantaranya perusahaan banyak yang terpaksa harus berhenti beroperasi akibat terdampak Covid-19. Sementara meski sedang rugi, namun berkewajiban memberikan THR kepada para nakernya.

Sedangkan para naker mengharapkan adannya THR dari perusahan tempat mereka berkerja, meski perusahaan terdampak Covid-19. "Maka jika ada pengaduan pengaduan akan dicari solusinnya. Misalnya dengan cara mempertemukan dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu neker dan perusahaan yang bersangkutan,” kata Istirul.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemennaker) yang terbaru diantaranya disebutkan bahwa perusahaan yang macet karena terdampak Covid-19, bisa menunda waktu pemberian THR. Namun ini juga harus berdasarkan kesepatan kedua belah pihak (perusahaan dengan naker).

Mengenai naker dan perusahaan yang  mengadu ke Posko Pengaduan THR Bantul sudah ada beberapa, namun jumlah secara pastinya belum diketahui. Saat masih dihitung secara cermat.

Data menunjukan, perusahaan di Bantul yang tercatat di Disnakertran sekitar 500. Yang terdampak Covid-19 dan dimungkinkan terpaksa tidak dapat memberikan THR dengan tepat waktu mencapai 280-an.

Dengan adanya Posko itu, diharapkan bisa bermanfaat untuk mencari solusi terbaik tentang pemberian THR di Bantul. (Supardi)

 


share on: