Yogyapos.com (SLEMAN) – Maraknya aksi kekerasan dan peredaran miras yang terjadi di Yogyakarta beberapa waktu terakhir ini kembali mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Forum Edukasi Rakyat Yogyakarta Istimewa (Ferayi).
Rerayi yang merupakan Eksponen Organisasi Kepemudaan KNPI Daerah Istimewa Yogyakarta ini peduli terhadap pembangunan DIY, khususnya generasi muda yang sehat dan cerdas terbebas dari miras dan napza.
Mensikapi hal itu, Ferayi mengajak warga masyarakat ikut bergerak untuk membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam menganggulangi penyalahgunaan perderan miras maupun napza.
Ketua Umum Ferayi DIY H Deddy Suwadi SR SH menyatakan dukungannya kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY untuk melakukan penertiban peredaran miras di DIY.
“Saatnya kini meninjau ulang perizinan yang telah diberikan terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deddy melalui tembusan rilis yang diterima yogyapos.com, Kamis (31/10/2024).
Rilis yang juga ditandatangani oleh Ketua Dewan Penasehat Ferayi Suhartono ST ini juga menyatakan dukungan untuk menindak tegas oknum-oknum yang melindungi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain miras, Ferayi mendesak dilakukan pemberantasan dan pengawasan terhadap penyalah gunaan perderan pil koplo, yang merusak kejiwaan generasi muda dan masa depan bangsa.
“Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, harus berkerja sama dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian serta pemberantasan penyalah gunaan napza,” tandasnya.
Deddy mengatakan bahwa Yogyakarta dikenal sebagai pusat pendidikan kota budaya, daerah tujuan wisata, Indonesia Mini yang beragam suku bangsa beraktifitas disini. Oleh karena itu sebagai warga Yogyakarta wajib menjaga kenyamanan, keramahan dan keamanan serta kebersihan DIY.
DIY juga telah mempunyai Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif (NAPZA).
“Namun penerapan dan pelaksanaan penegakkan hukum Perda tersebut tidak maksimal, hal tersebut dengan maraknya peredaran miras di pelosok DIY, sehingga menimbulkan ekses negatif dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana terjadi baru-baru ini tentang penusukan seorang santri oleh oknum-oknum yang diduga sedang dalam kondisi mabuk miras,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Deddy, Ferayi mengajak semua pihak untuk menjaga anggota keluarganya dari mengonsumsi miras maupun napza. Selanjutnya menjaga hal yang sama di lingkungan masing-masing.
“Pencegahan ini jauh lebih penting. Cara pencegahan bermula dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya. (*)
