Gus Hilmy Muhammad Sambangi Bupati Bantul, Ada Apa?

share on:
Pertemuan Gus Hilmy Muhammad dengan Bupati Abdul Halim Muslih, Selasa (9/1/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Dr H Hilmy Muhammad MA melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bantul, Selasa (9/1/2024).

Kunjungan ini terkait dengan pengawasan dan evaluasi berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemerintah Daerah. Ia minta pendapat atau masukan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

BACA JUGA: Berapa Dana Kampanye Masing-masing Parpol Peserta Pemilu 2024? Ini Hasil Laporan KPU

“Dalam kunjungan kerja ini saya menjaring aspirasi dan masukan. Kita melihat dimungkinkan perlu adanya revisi tentang UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata politikus yang akrab disapa Gus Hilmy kepada awak media, usai bertemu dengan Bupati Abdul Halim.

Menurutnya, jika ada revisi misalnya terkait dengan bagaimana hubungannya dan wewenangnya antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Propinsi termasuk dengan DIY.

Isi UU tersebut dinilai banyak yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Dalam pelaksanaanya bahwa banyak yang wewenangnya perizinan berada di Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Debat Capres, Dr Mukhijab MA: Dari Saling Melirik, Serangan ke Prabowo dan Pembelaan Presiden

“Sedangkan kita Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) tidak mempunyai wewenang. Artinya banyak yang ‘bolong-bolong’ atau yang berewenang adalah Pemerintah Pusat. Banyak hal dalam perizinan yang wewenangnya tanpa melalui Gubernur melainkan oleh pemerintah pusat dan langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini yang kadang-kadang menimbulkan protes dari masyarakat, yang mempertanyakan loh kok oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

BACA JUGA: Tabrakan Ayla vs Khasima, Seorang Pengendara Cidera di Bagian Kepala

Lebih jauh ia menjelaskan, hal seperti itu rerjadi, misalnya pada pennaaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di daerah. Hal ini perizinannya ke Pemerintah Pusat. Hal sama juga terjadi dalam pengelolaan laut di daerah.

“Dengan kenyataan seperti maka banyak yang protes. Maka dapat dimungkinkan pelaksanan otonomi daerah (otda) yang sekarang ini sistemnya hanya satu arah (dari Pemerintah Pusat. Sehingga nantinya dimungkinkan dapat dua arah yaitu dari pusat ke daerah dan dari daerah ke pusat,” sambungnya.

BACA JUGA: Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong Selama Sepekan, Ini Dasar Hukumnya

Kunjungam kerja untuk pengawasan dan evaluasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tujuannya sangat baik yaitu supaya ada perbaikan kualitas pemerintahan daerah.

Semantara itu, Bupati Abdul Halim Muslih, berpendapat terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, menjadikan Pemerintah Kabupaten terbatas kewenangangnya.

BACA JUGA: Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Diksi 'Lord Luhut' Bukan Penghinaan

“Itu dalam hal penanaman modal di dareah misalnya, perizinannya langsung ke Pemerintah Pusat. Pengajuan perizinannya cukup melaui online dan tanpa pengecekan (lokasi) ke daerah. Mekanisme demikian ini rancu,” katanya.

Dicontohnya usaha toko jejaring (modern) menjadi banyak dan marak di daerah. Padahal sebenarnya dinilai dekat dengan pasar tradisional. Akibatnya banyak para pemodal/pengusaha yang menggunakan kesempatan dan bersumbunyi memanfaatkan celah atau peluang itu.

Contoh lainnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan laut yang ada di daerah berada pada Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya diberikan kewenangan untuk pembinaan kepada para nelayan. Akibatnya banyak potensi kelautan yang tidak tergarap, karena Pemerintah Pusat tidak mungkin menjangkau ke daerah. (Spd/Met)


share on: