Yogyapos.com (BANTUL) - Dokumentasi digital pada Kementerian ATR/BPN telah dimulai sejak tahun 2020 diawali peluncuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik kembali meluncurkan kebijakan transformasi digital, salah satunya sertipikat elektronik.
BACA JUGA: Jokowi Ngaku Pegang Data Inteljen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Maksudnya Buat Nakut-nakuti?
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Drs Suwito SH dalam sarasehan dengan mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Harmonisasi Pertanahan dan Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan dalam Era Digitalisasi” di Rohan Hotel, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Selasa (19/9/2023).
“Tema peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 ini adalah kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju, ini sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung peningkatan investasi dan kepastian hukum menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045,” kata Suwito dalam sambutannya.
Kakanwil melanjutkan, bahwa kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3.
BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan PKS, Anies: Koalisi Makin Solid Mengusung Misi Perubahan
Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan PendaftaranTanah. “Sertipikat elektronik merupakan bagian dari layanan elektronik yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah,” sebut dia.
Diungkapkan, sertipikat elektronik merupakan cara untuk meningkatkan kemananan karena diharapkan dapat menghindari pemalsuan dan tidak dapat disangkal. Namun demikian, masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya.
“Diharapkan dari acara sarasehan ini dapat memberikan pencerahan dan masukan yang berguna untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” harap dia.
BACA JUGA: Dr Syahganda Nainggolan : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk Perubahan dan Persatuan
Sejumlah narasumber yang diundang dalam sarasehan terdiri unsur akademisi, antara lain Prof Maria SW Sumardjono, Prof Trias Aditya Kurniawan Muhammad dan dari Kejaksaan Tinggi DIY Kristianti Yuni Purnawanti.
Prof Trias mengungkapkan ada sejumlah catatan yang perlu dibenahi BPN sebelum memulai pelayanan elektronik. Diantaranya soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum memunculkan informasi pertanahan.
“Data pertanahan elektoenik menjadi kunci pelayanana. Tapi di DIY RTRW gak membagikan informasi pertanahan. Yang terjadi hak-hak masyarakat ditumpangi batasan-batasan, padahal hak masyarakat sejak lahir itu hak milik, bahkan pekarangan kemudian ditumpangi RTH,” sebut Prof Trias.
BACA JUGA: Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar
Sementara Kristianti, menambahkan pemerintah harus mempertimbangkan tiga aspek penting dalam mewujudkan sertipikat tanah elektronik yaitu regulasi, sumber daya manusia (SDM) dan keamanan.
“Karena ketika sertipikat elektronik itu ada, bisa disalahgunakan oleh oknum, makanya penting mengingat regulasi, SDM dan keamanan,” kata Asdatun Kejati DIY ini. (Opo)
