Nur Widayati SH Calon Lurah Selomartani, Siap Kembangkan Pertanian dan Wisata

share on:
Calon Lurah Selomartani, Nur Widayati SH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Lurah (Pilur) secara serentak 35 Kalurahan dengan sistem e-voting di wilayah Kabupaten Sleman bakal digelar pada 31 Oktober 2021. Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan merupakan salah satu yang akan melaksanakan hajatan demokrasi enam tahunan ini.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-konflik-proposal-pembangunan-sdn-purwomartani-dinas-pendidikan-sleman-fasilitasi-mediasi-8709

Nur Widayati SH warga Dusun Tempel Kledokan RT 01 RW 01 tercatat menjadi salah satu peserta yang telah lolos seleksi dan dinyatakan sebagai calon lurah Selomartani. Dalam visinya, calon petahana ini bertekat ingin mewujudkan Kalurahan Selomartani sebagai kawasan pertanian yang maju dan destinasi wisata unggulan menuju kalurahan yang sejahtera, cerdas, mandiri ,berbudaya dan berdaya saing.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-warga-terdampak-proyek-tol-yogyasoloyia-di-7-dusun-purwomartani-belum-terima-ganti-rugi-4699

“Kami berharap kalurahan Selomartani ke depan semakin maju, masyarakat lebih maju dan makin sejahtera. Kita akan melanjutkan program pembangunan, terutama pada lokasi -lokasi mana yang belum tersentuh, harapanya  program-program yang kita susun dapat terealisasi untuk peningkatan taraf perekonomian warga,” ungkap wanita kelahiran Sleman 13 Januari 1969 ini kepada yogyapos.com, Selasa (7/9/2021).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-calon-lurah-purwomartani-ngaku-diserang-kampanye-hitam-3309

Dalam hal tata kelola Pemerintahan, ujarnya, akan berupaya mewujudkan  sistem pemerintahan kalurahan yang bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan kemitraan dengan seluruh kelembagaan yang ada di tingkat kalurahan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-danang-maharsa-resmikan-paduka-arena-di-purwomartani-6831

“Salah satunya akan selalu membeikan pelayanan prima kepada masyarakat  dengan dukungan teknologi informasi dan semangat gotong-royong, dan saling kolaborasi dan mendukung dengan lembaga desa,” tuturnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-h-semiono-terpilih-lurah-purwomartani-ajak-warga-guyub-rukun-3333

Dirinya berharap pelaksanaan pilur secara serentak dengan penerapan sistem e- voting di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan lancar dan sukses, meski masih dalam terpaan pandemi Covid-19.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-ada-miliarder-baru-di-dusun-temanggal-2-dari-ganti-rugi-pembangunan-tol-yogyasolo-3643

“Semoga dalam pelaksanaan tidak diundur lagi, kami yakin masyarakat pemilih sudah bisa melakukan antisipasi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan juga peran dari panitianya, kan dilakukan dengan e- voting sepertinya akan lebih aman, harapanya bisa berjalan aman dan tidak menimbulkan klaster baru,” pintanya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dai-ikadi-siap-tangkal-paham-radikalisme-ke-yogya-3896

Menanggapi soal pencalonan dirinya yang kesekalian kalinya, dirinya menjelaskan saat menjabat Kades pada periode pertama pada 2004 masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 1999 pada bulan Februari.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-hasil-audit-bpk-realisasi-dana-desa-sleman-mencapai-seratus-persen-182

“Sedangkan setelah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang disahkan Oktober 2004, jadi saat disahkan saya sudah menjabat sebagai lurah hampir setahun, saat menjabat lurah pertama selama 5 tahun, jadi untuk pencalonan kali ini yang ke tiga kali berdasarkan regulasi undang- undang No 32 tahun 2004, dengan masa jabatan selama 6 tahun,” terangnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-lurah-trimurti-pasar-rakyat-bendo-gerakkan-perekonomian-masyarakat-3008

Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman,  Agung Endarto memastikan bahwa pelaksanaan Pilur tahun 2021 bakal dilaksanakan pada 31 Oktober 2021 sesuai surat keputusan Bupati  dengan, penerapan e-voting.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-warga-terdampak-pembangunan-tol-yogyasolo-bakal-terima-ganti-rugi-pekan-ini-3625

Alasan penundaan, mengacu adanya surat yang diterbitkan oleh Mendagri yang mengamanatkan agar pemilihan lurah dan tahapan- tahapan yang sekiranya menimbulkan kerumunan untuk ditunda.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-paguyuban-suryodadari-segera-kirim-surat-ke-gubernur-terkait-putusan-mk-5106

“Ada penundaan yang semula akan dilaksanakan pilur pada 12 September 2021, meski terjadi penundaan namun tahapan persiapan terus dilakukan hingga pelaksanaan pada 31 Oktober,” jelas dia menjawab pertanyaan media ini melalui telepon selulernya, Selasa (7/9/2021).

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-kejari-sleman-hentikan-penyidikan-dugaan-korupsi-tkd-selomartani-4906

Disinggung, perihal pencalonan lurah di Kalurahan Selomartani yang pihaknya telah menetapkan dua calon, yakni Sarono dan Nur Widayati SH. Dijelaskannya, pelaksanan pilur mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa salah satu ketentuan bahwa lurah atau kepala desa bisa menjabat selama 3 tiga kali masa jabatan  secara  berturut-turut  atau  tidak  secara berturut-turut.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-selomartani-dikukuhkan-sebagai-kampung-siaga-bencana-389

“Regulasi yang kita gunakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, khususnya pada pasal 39 dan penjelasannya,” bebernya. (Eko Purwono)

 


share on: